INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, M.M didampingi Ka.BNNP Sulsel Brigjen POl, Drs Ghiri Prawi Jaya , M.TH, Kabid Humas Kombes Pol Komang Suartana bersama Ditres Narkoba Kombes Pol Dodi Rahmawan S.I.K Polda Sulsel Gelar Press Release terkait, Pengungkapan Kasus Tipidnarkoba, Lahan Tanaman Ganja. di Diloby Mapolda Sulsel. Jumat, 17/02/2023 Kota Makassar.
Dalam jumpa pers Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana Mengatakan, bahwa “ Kami menangkap pengecer pengedar narkoba dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Hartaco Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya (2) Pelaku (Lk) SN Umur 22 Tahun dan (Lk) RK Umur 22 Tahun dan mereka ini Pecinta Alam yang biasa melakukan Aktivitas Pendakian Gunung dan di amankan. Senin, 13/02/2023, ” Ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, M.M.
Lanjut berdasarkan keterangan. dua Tersangka mereka mulai menanam Bulan Maret 2021 dan mendapatkan bibit tanaman ganja melalui media online dan saat ini telah melakukan panen sebanyak 3 Kali, dari hasil penyelidikan di dapatkan informasi bahwa tidak hanya satu bidang tetapi di sana masih ada tiga bidang lahan yang memungkinkan ada ladang ganja. sehingga untuk memantau lokasi yang di anggap masih ada lahan tanaman ganja di tempat lain,maka pihak polda sulsel kerjasama dengan Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional (Lapan) Pare-pare untuk memantau lewat satelit lokasi yang di curigai di Pegunungan.
Bahwa “ Kami dari Polda Sulsel dan BNNP Sulsel akan terus melakukan langkah-langkah dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum hal ini terus di tingkatkan tentunya kami tidak mau Masyarakat sulsel terus memakai bahan Narkotika yang selama ini dianggap berbahaya.
Tagline yang selama ini disampaikan ayo berantas narkoba dan langkah – langkah yang akan dilakukan yaitu membangun dan mendeklarasikan desa ” BERSINAR ” (Bersih Dari Narkoba) untuk membentengi Masyarakat dari narkoba, ” Tutup Kapolda Sulsel.
Adapun Pasal Yang dikenakan para tersangka di Jerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. (Sahrul).