INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Beredar informasi yang viral melalui media sosial terkait ada bangunan eks kamar jenazah di kompleks area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu, tepatnya di depan bangunan tower B telah dialihfungsikan menjadi bangunan Indomaret, dibenarkan oleh pihak RSUD Kotamobagu.
Hal ini sebagaima disampaikan Dirut Rumah Sakit, dr. Wahdania Matang, melalui Kasi Humas Fernando, ia mengatakan setelah disewakan ke Indomaret maka kamar jenazah pindah ke bangunan baru yang terletak di belakang bangunan tower B.
"Karena bangunan itu tidak digunakan lagi dan untuk pendayagunaan aset maka disewakan ke Indomaret," ungkap Fernando.
Hal senada juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Aset BPKAD Kota Kotamobagu, Andri Mokoginta. Dia menegaskan jika pihak Indomaret menyewa bangunan itu selama 5 Tahun dengan harga 120 juta pertahunya.
"Pihak Indomaret sudah membayar 5 tahun dengan total keseluruhan 600 juta rupiah yang telah disetor pada tahun 2021 di bulan Desember," ungkap Andri Mokoginta.
Lanjut Andri, tindakan Pemkot Kotamobagu yang telah menyewakan bangunan rumah sakit, bukan tidak mungkin punya alasan yang jelas. Namun menurutnya penyewaan itu berdasarkan aturan hukum.
"Yah, dasar hukumnya, pertama, PP 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Permendagri 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD.. PERDA nomor 12 tahun 2017 tentang pengeglolaan BMD di KOta Kotamobagu," tukasnya.