Logo

5 Bulan Gaji Tak Dibayar, Karyawan PDAM Baubau Akan Mogok Kerja 3 Hari

Kantor PDAM Baubau. Foto: IST

INFOSULAWESI.com, BAUBAU -- Seluruh pekerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Baubau yang tergabung dalam serikat pekerja PDAM Baubau akan melakukan aksi mogok kerja dihalaman kantor perusahaan milik daerah itu pada 2 - 4 Mei 2023.

Ketua Serikat Pekerja PDAM Baubau, La Ode Amirudin mengatakan, alasan dibalik mogok kerja tersebut lantaran gaji pekerja belum dibayarkan selama lima bulan terhitung sejak Desember 2022 hingga April 2023.

Pekerja PDAM Baubau sebanyak 143 orang, terdiri 129 orang karyawan tetap, lima orang pegawai tidak tetap dan sembilan orang pegawai kontrak. 

"Termasuk, Tunjangan Hari Raya(THR) pekerja dibayarkan tidak sesuai ketentuan peraturan perusahaan, yang dimana pembayaran THR harusnya gaji pokok ditambah tunjangan tetap, namun kenyataannya yang dibayarkan hanya gaji dasar,"ungkap La Ode Amirudin dikonfirmasi, Senin(1/5/2023). 

Selain soal gaji dan THR kata Amiruddin, pekerja juga menuntut Dana Pensiun Bersama (Dapenma) yang sudah dipotong dari gaji karyawan setiap bulan, namun belum disetorkan oleh pihak perusahaan. 

"Dimana Dapenma tersebut sudah dipotong dari gaji karyawan 5 persen, tetapi belum disetorkan,"ujarnya.

Sebelum peringatan mogok kerja dikeluarkan kata Amiruddin, pekerja sudah mengirim surat kepada Direktur PDAM Baubau terkait gaji dan Dapenma itu, namun hasilnya nihil. 

"Terus saya juga sudah komunikasi dengan Dewan Pengawas (PDAM Baubau) dan sudah disampaikan kepada pihak Direktur, tapi tidak ada jawaban sama sekali. Maka langkah mogok kerja ini kami lakukan,"tegasnya.

Amiruddin mengatakan, aksi mogok kerja yang akan dilakukan selama tiga hari itu, dimulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 Wita. Pihaknya memastikan tidak ada pelayanan PDAM Baubau selama aksi tersebut. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Moh. Abduh mengaku juga menerima surat aduan dari serikat pekerja PDAM Baubau terkait pembayaran THR. Surat tersebut masuk diposko pengaduan THR Disnaker jelang Hari Raya Idul Fitri. 

Surat aduan tersebut kata Abduh, telah ditindaklanjuti Disnaker ke pihak PDAM Baubau. Hasilnya, pihak perusahaan melontarkan alasan tidak membayar seluruh komponen THR lantaran kondisi keuangan minim.

"Kami menerima alasan dari pihak perusahaan bahwa menurut mereka kondisi keuangannya tidak memungkinkan membayar (seluruh komponen) THR. Tapi, kami menyampaikan kepada mereka, kalau kondisinya seperti itu, biasanya boleh dicicil. Tapi kami kembalikan kepada pihak perusahaan,"ujar Abduh. 

Atas jawaban pihak perusahaan itu diakui Abduh, serikat pekerja PDAM Baubau menempuh langkah mogok kerja. Menurutnya, aksi itu merupakan hak pekerja, lantaran hak-hak mereka dari perusahaan tempatnya bekerja belum dibayarkan. 

hari_raya_insul680x284

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News