INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Jajaran Perancang Peraturan Perundangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Luwu tentang “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”, bertempat di Aula Kanwil pada Rabu (10/05).
Perancang Muda Kanwil Syarif dalam membacakan amanah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan ranperda ini merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Syarif berharap agar ranperda tersebut secepatnya diundangkan pada tahun ini karena pelaksanaannya diberlakukan pada tahun 2023.
Terkait pelaksanaan harmonisasi ini, Syarif katakan tim perancang kanwil nantinya akan mengurai secara substansial dan teknis terhadap isi ranperda ini. Selanjutnya, tim perancang kanwil akan memberikan masukan-masukan pada ranperda ini. “Hal ini sejalan dengan UU No 13/2022 Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Melalui harmonisasi ini, akan dilakukan juga sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi.” jelas Syarif.
Senada dengan di atas, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab Luwu Andi Palanggi mengatakan bahwa ranperda yang akan diberlakukan menjadi peraturan daerah (perda) harus melalui tahap harmonisasi sebagaimana diamanahkan pada UU tersebut. Hal ini disampaikannya pada saat kegiatan sosialisasi dalam rapat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu. “Pertama-tama yang dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah adalah wajib melakukan harmonsiasi dengan Kemenkumham di wilayah masing-masing. Ada beberapa tahapan yang dilalui oleh pemerintah daerah dalam rangka menetapkan perda, yaitu harmonsiasi di Kemenkumham, kemudian asistensi di Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).” ungkap Palanggi.
Adapun dari aspek teknis, Palanggi jelaskan bahwa ranperda ini akan membahas mengenai tata cara mendapatkan tata cara menentukan tarif khususnya retribusi yang nantinya akan diketahui oleh Kemendagri dan Kemenkeu. Sementara dari aspek konsiderans, ranperda ini mengacu pada UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menjadi dasar dalam penyusunan ranperda ini.
Hadir dalam rapat ini Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi, Jajaran Perancang Perundangan Kanwil, Jajaran Analis Hukum Kanwil, dan Jajaran dari lingkungan Pemerintah Daerah Kab Luwu. (*)
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News