Logo

Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Harmonisasi Ranperda Kota Makassar, Dari Cagar Budaya hingga Pengelolaan Parkir

Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus menunjukkan komitmen dalam melakukan harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda). Hal tersebut dilakukan agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta muatan yang tercantum dalam aturan mudah untuk dipahami oleh masyarakat. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), harmonisasi terhadap 3 ranperda Kota Makassar dibahas di Ruang Rapat Harmonisasi, pada, Kamis (12/9/2025).

Pertama, ranperda tentang pelestarian cagar budaya yang disepakati oleh peserta rapat untuk dikembalikan dengan catatan harus disesuaikan dengan struktur dan materi muatan. Kedua, ranperda tentang pengelolaan parkir yang juga dikembalikan oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel kepada Tim Penyusun Ranperda dengan catatan menyelesaikan tumpang tindih kewenangan diantara 3 pihak, yakni PD Parkir, Dinas Perhubungan, serta Bappenda.

Sementara ranperda ketiga yang turut dibahas yakni tentang penyelenggaraan perhubungan yang harus dikembalikan dengan catatan disesuaikan dengan struktur dan materi muatan.

Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seluruh produk hukum yang lahir harus melalui mekanisme harmonisasi.

"Peraturan ini mengatur tentang penyelarasan dan penyamaan kedudukan rancangan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kewenangan daerah," kata Heny.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota Makassar yang terus melibatkan tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel dalam proses harmonisasi produk hukum. "Keterlibatan tim perancang dalam proses harmonisasi produk hukum Kota Makassar sebagai jembatan agar sebelum regulasi ini resmi diundangkan dan berlaku umum bagi masyarakat, tidak ada tumpang tindih aturan, serta mudah untuk dipahami. Kami menyampaikan apresiasi atas terlibatnya tim perancang kami," ujar Andi Basmal.

Diketahui, rapat harmonisasi terhadap 3 ranperda dihadiri langsung oleh Kadis Kebudayaan Kota Makassar, Kadis Perhubungan Kota Makassar, Kadis PMPTSP Kota Makassar, Kepala Bappenda Kota Makassar, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Ketua Komisi B, C, dan D, serta tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel yang dipimpin oleh Andi Muhammad Abdillah selaku JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

IKLAN1

Space_Iklan2