Logo

INFO PLUZ: Analisa Berita Nasional, Selasa, 18 November 2025

Analisa Berita Nasional, Selasa, 18 November 2025

POLITIK
1. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi mengisi jabatan sipil tidak berlaku surut, sehingga polisi yang kini tengah mengisi jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri kecuali ditarik Mabes Polri. Selanjutnya, kata politisi Partai Gerindra itu, posisi sipil yang bisa diisi personel Polri akan diakomodasi dalam UU Polri, yang sekarang ini sedang dalam tahap revisi dan sudah masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Supratman bilang, perlu klasterisasi terhadap kementerian atau lembaga mana saja yang boleh diisi personel Polri aktif, seperti yang ada pada UU TNI.

2. DPR hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, UU itu mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026. Urgensi penggantian UU itu, kata Puan, karena UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan penyesuaian dengan kebutuhan zaman. Pengesahan RUU ini mendapat kritik dari kalangan pergerakan sipil karena pembahasannya dilakukan secara terburu-buru, dan pada sebagian materi revisi memberi ruang terlalu besar kepada kepolisian dalam menangani suatu perkara kriminal, yang dinilai rentan disalahgunakan. Namun, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan bahwa aturan penyadapan oleh polisi tidak dimasukkan dalam UU tersebut.

3. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap, sebanyak 110 anak di bawah umur direkrut jaringan terorisme sepanjang tahun 2025. Jumlah ini menunjukkan tren yang tidak biasa, kata Juru Bicara Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana hari ini, karena dari tahun 2011-2017 Densus 88 mengamankan kurang lebih 17 anak. Anak-anak tersebut direkrut oleh 5 orang terduga teroris dewasa yang sudah ditangkap sepanjang Desember 2024 hingga 17 November 2025. Anak-anak itu berusia antara 10-18 tahun.

Anak-anak yang sudah direkrut tersebut, lanjut Mayndra, kemudian diintervensi. Densus 88 bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Reskrim Polri, Kemensos, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan deradikalisasi terhadap mereka. Dari temuan Densus 88, perekrutan oleh 5 terduga teroris dewasa terhadap anak-anak itu dilakukan melalui media sosial. Diawali melalui platform terbuka seperti Instagram, Facebook, dan game online. Proses selanjutnya dilakukan melalui platform tertutup seperti Whatsapp atau Telegram, sehingga antara perekrut dan yang direkrut tidak bertemu muka langsung. Anak-anak yang direkrut itu sebagian besar berasal dari daerah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

HUKUM
Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tak kunjung memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek pengadaan jalan di provinsi tersebut, yang sudah menjerat beberapa anak buah Bobby. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membuat pembelaan untuk Rossa. Dia menyebut, alasan KPK belum memanggil menantu mantan Presiden Jokowi itu karena KPK sedang fokus mendalami pihak-pihak yang diduga memberi dan menerima suap.

EKONOMI
1. Dana Moneter Internasional (IMF) mengingatkan Indonesia, defisit APBN akan membengkak pada 2025 sebesar 2,8% dari PDB, jauh melampaui target awal APBN 2025 sebesar 2,53% atau setara Rp 616,2 triliun. Tekanan terhadap fiskal itu akan terjadi karena ekspansi yang dilakukan pemerintah untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi. IMF memperkirakan, pertumbuhan ekonomi akan tetap stabil 5% pada 2025 dan 5,1% pada 2026. IMF menyarankan pengelolaan pelaksanaan anggaran yang cermat. Hal itu akan memberikan dukungan fiskal bagi perekonomian, sekaligus menjaga ruang fiskal jika terjadi risiko penurunan.

2. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, mulai awal Januari 2026 bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan flat 6% dengan pengajuan tanpa batas dari yang selama ini maksimal 2-4 kali pengajuan. Selama ini, pengajuan KUR sektor produksi maksimal 4 kali dengan kenaikan bunga bertahap, yakni 6% untuk pengajuan tahap pertama, 7% pada pengajuan kedua, dan naik 8-9% untuk pengajuan ketiga dan keempat. Sementara untuk KUR sektor perdagangan, maksimal 2 kali pengajuan. Maman juga menyebut dari target penyaluran KUR sebesar Rp 320 triliun pada 2026, sebanyak 65% dialokasikan ke UMKM sektor produksi. Jumlah ini naik sekitar 5% dari penugasan.

Direktur Center of Economic dan Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan tersebut merupakan upaya yang tepat dan berdampak positif untuk menggerakkan sektor riil, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Selama ini, kata dia, ada batasan plafon tiap pengajuan KUR, sehingga tidak semua debitur menikmati bunga KUR yang rendah. Ia juga berharap, kebijakan ini segera berlaku secepatnya tahun ini karena ada momentum natal dan tahun baru yang bisa mendorong pertumbuhan sektor riil, terutama sektor UMKM makanan-minuman dan pariwisata.

3. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, kredit menganggur (undisbursed loan) di perbankan masih tinggi. Per September 2025, undisbursed loan mencapai Rp 2.374,8 triliun atau sekitar 22,5% dari plafon kredit yang tersedia Rp 10.527,6 triliun. Menurut dia, fenomena ini terjadi karena belum kuatnya permintaan kredit dari dunia usaha. Perusahaan lebih memilih untuk mengandalkan pembiayaan internal daripada meminjam ke perbankan. Nilai pembiayaan internal meningkat dari Rp 3.256 triliun pada 2020 dan diperkirakan mencapai Rp 5.066 triliun pada 2025.

Perry juga mengungkapkan, per September 2025 pertumbuhan kredit baru mencapai 7,7% secara tahunan (yoy), di bawah target pertumbuhan 8-11% sepanjang tahun ini. Berdasarkan sektor, penyaluran kredit industri padat modal rata-rata tumbuh tinggi, seperti industri listrik, gas, dan air (+23,5% yoy); pertambangan (+19,08% yoy); transportasi dan komunikasi (+16,13% yoy). Sementara industri padat karya, hanya jasa sosial yang tumbuh dua digit (26,4% yoy). Lainnya cenderung rendah, seperti pertanian (+3,96% yoy), perdagangan (+1,41% yoy), dan konstruksi (-2,33 yoy).

4. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah telah memutuskan tarif PPh Final UMKM 0,5% akan berlaku permanen. Sebelumnya, insentif PPh Final 0,5% ini hanya berlaku hingga 2029. Berdasarkan rencana itu, UMKM omzet hingga Rp 4,8 miliar kena pajak 0,5% dan UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak kena pajak. Revisi PP No. 55/2022 yang mengatur PPh Final untuk UMKM itu, kini sudah berada di Setjen Kemenkeu untuk diajukan permohonan penandatanganan oleh Presiden Prabowo.

TRENDING MEDSOS
Kata “Undang-undang” trending di X, setelah DPR resmi mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-undang, dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Banyak warganet yang menyatakan rasa kecewanya di X, karena meskipun masih punya segudang pasal bermasalah yang bisa buat aparat penegak hukum makin sewenang-wenang, RKUHAP akhirnya tetap disahkan dengan tergesa-gesa.

HIGHLIGHTS
1. Keputusan MK yang melarang polisi mengisi jabatan sipil, ditafsirkan oleh Menteri Hukum untuk tidak bisa berlaku surut. Sekalipun demikian, Polri dan Pemerintah harus bisa menunjukkan peta jalan (roadmap) mundurnya polisi aktif dari semua jabatan sipil yang diembannya. Hal itu akan menunjukkan itikat baik dari pemerintah dan Polri untuk tunduk kepada kewenangan MK. Terlebih, keputusan MK tentang batas usia wapres, juga serta merta berlaku dan membuat KPU secara serta merta pula mengubah keputusannya, bahkan tanpa menunggu perubahan UU yang menjadi kewenangan DPR. Standar ganda masih diterapkan lembaga eksekutif dalam menyikapi keputusan lembaga yudikatif.
2. Temuan Densus 88 bahwa perekrutan anak-anak di bawah umur oleh eks teroris dilakukan melalui medsos, menunjukkan bahwa filterisasi yang dilakukan Kemen Komdigi masih lemah. Janji kementerian tersebut yang akan memfilter akun-akun membahayakan seperti judi online, ideologi terlarang, dan radikalisme, harus ditagih.
3. Dewas KPK sebaiknya segera menindaklanjuti pengaduan KAMI terhadap Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, yang tak kunjung memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kaitan kasus korupsi proyek jalan. Padahal para pelakunya sudah disidangkan, dan di persidangan hakim sudah minta Bobby dihadirkan. Tapi, sudah lebih dari sebulan perintah hakim itu diabaikan KPK. Dewas KPK perlu untuk segera bertindak mengingat kasus ini menjadi perhatian publik.
4. Di tengah ekspansi fiskal yang makin agresif dan defisit APBN yang diproyeksikan melebar, dinamika ekonomi menunjukkan pola yang sama dengan problem politik dan hukum: negara terus bergerak besar, tetapi efektivitas tata kelola tertinggal. Kebijakan KUR berbunga flat 6% dan PPh Final UMKM 0,5% permanen memang memberi napas bagi sektor riil, tetapi serapan kredit yang rendah, undisbursed loan yang menumpuk, serta preferensi pembiayaan internal, menunjukkan lemahnya kepercayaan dunia usaha. Di saat bersamaan, restrukturisasi utang Whoosh menggantung tanpa kepastian siapa sebenarnya yang menanggung risiko fiskal. Jika ini tidak dikelola transparan, kombinasi ekspansi anggaran, akurasi kebijakan yang longgar, dan keberanian politik yang setengah hati bisa mendorong ekonomi ke jalur yang rapuh. Di sinilah kunci perbaikannya: disiplin fiskal harus berjalan seiring dengan integritas hukum dan konsistensi politik. Tanpa itu, setiap stimulus hanya menambal permukaan, sementara fondasi tetap keropos.