Logo

Pemkot Kotamobagu Segera Tutup Pasal Liar Eks Bioskop Palapa

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Aljufri Ngadu.

hut_kotamo2023_4

INFOSULAWESI com KOTAMOBAGU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali mempertegas akan segera turun untuk melakukan penertiban di lokasi eks Bioskop Palapa yang dijadikan Pasar Liar oleh sejumlah pedagang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Aljufri Ngadu. Menurutnya, penertiban dilakukan lantaran di area tersebut tidak mengantongi izin perdagangan.

"Kami dengan beberapa instansi terkait sudah berkordinasi untuk melakukan penertiban, karena di lokasi eks Bioskop Palapa itu tidak mengantongi izin perdagangan," kata Aljufri Ngadu, Kamis (25/05/2023) siang tadi.

Bahkan, informasi bahwa pihak pengelolah telah mengantongi izin, menurut Aljufri Ngadu izin tersebut hanyalah IMB yang diperuntukkan untuk gudang penyimpanan barang.

"Yang mereka pegang itu hanyalah IMB/PBG yang peruntukannya adalah gudang, bukan operasional Pasar, karena jika izin soal operasional Pasar itu harus dari izin Kementerian Perdagangan yang terbitkan," jelas Ngadu.

Dirinya juga mempertegas bahwa Pemkot Kotamobagu melalui DPMPTSP telah mengeluarkan surat peringatan SP3 sebagai dasar untuk penindakan penertiban di lapangan.

"Kemarin kami sudah mengeluarkan surat peringatan SP2 dan nantinya segera kami layangkan Surat SP3 langsung dengan penindakan dilapangan," tegas Aljufri Ngadu.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News