INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Perdebatan tapal batas Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong antara Pemkot Kotamobagu dan salah satu Anggota Legislasi DPRD Kotamobagu, Ir. Ishak Sugeha, MT., semakin mengerucut di media online.
Adanya sanggahan dari Pemkot Kotamobagu lewat Kabag Tapem, menurut Ishak Sugeha, itu kurang paham dgn regulasi yang ada.
"Pertama...Undang - Undang (UU No 4 Thn 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu) manamungkin harus Dikalahkan dengan Permendagri (Permendagri No 68 thn 2017).
"Kedua....secara Logika berdasarkan UU No 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kota Kotamobagu Luas Wilayah KK adalah 68,06 KM2. Sementara berdasarkan Permendagri No 68 Luas Wilayah KK justru berubah naik menjadi 108, 36 KM2. Berarti Luas KK sesungguhnya bertambah kurang lebih 40 KM2. Nah manamungkin batas Kotamobagu dgn Bolmong justru berkurang akibat batas di Resting Area berubah maju kurang lebih 1 KM. Ini sangat IMPOSIBEL," tulis Ishak Sugeha, lewat pesan WhatsApp yang dikirim ke Infosulawesi.com.
Menurut politisi Partai Demokrat Kotamobagu ini, pada tahun 2016 ketika ada pengukuran kembali wilayah KK secara keseluruhan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) ada 17 Patok/pilar titik koordinat yg akan diukur kembali, dan salah satu titik koordinat itu ada di posisi Resting Area.
"Berarti itu otomatis tidak akan berubah. Kenapa pemkot mengatakan bahwa titik koordinat batas KK dgn Bolmong di Mongkonai itu justru bergeser ke posisi Gapura yg dibangun saat ini.
Dgn alasan bahwa itu berdasarkan Permendagri No 68 thn 2017. Sehingga Resting Area itu sdh menjadi Wilayah Bolmong. Saya minta pemkot belajar mengakui kesalahan terkait pembangunan Gapura di Mongkonai," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, selama ini Pemkab Bolmong tidak pernah mempertanyakan apalagi mempersoalkan/mengklaim bahwa Batas KK - Bolmong itu bukan di pisisi Resting Area. Karena mereka paham bahwa itu memang Batas KK - BOLMONG sesungguhnya.
"Sangat menjadi pertanyaan justru Pemkot KK yang menggeser sendiri batas itu ke posisi Gapura yg ada, dgn alasan itu sesuai Permendagri No 68.tbn 2017.
Kami DPRD juga sdh pernah ke BIG pada tahun 2017 dan mereka memjelaskan bahwa batas2 Kota Kotamobagu itu tdk akan berubah, kecuali ada penambahan wilayah yg masuk ke kotamobagu....nah ini justru batas wilayah di Mongkonai berkurang.
Jangan2 pada saat finalisasi peta wilayah KK pemkot tdk mampu menjelaskan dgn argumentasi teknis terkait posisioning PETA WILAYAH KK saat ditetapkan. Sehingga Pemkot tinggal menerima apa yg ditetapkan dlm permendagri tersebut.
Makanya ini kerugian besar Pemkot dan masyarakat Kota Kotamobagu. Sementara Pemkab Bolmong tentu bersyukur atas ketelodoran Pemkot KK yg menambahkan Luas Wilayah mereka," ungkapnya.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News