INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Tim Reserse Mobil Satreskrim Polres Kotamobagu, akhirnya menghentikan langkah AL alias Arhan (26) terduga pelaku penikaman, di Baby SPA Jalan TNI Kotamobagu. Pelaku ditangkap setelah buron usai melakukan aksinya.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Munte Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, ditangkap di Desa Poopo Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kejadian ini dilaporkan warga pada Kamis (08/06/2023) malam tentang adanya kasus penikaman di Baby SPA di Kelurahan Kotamobagu. Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK langsung menuju TKP kemudian mengungkap serta menangkap AL yang diduga melakukan penikaman terhadap RL (32) warga Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan pada malam tersebut.
Kasus penikaman ini tertuang dalam laporan Polisi Nomor LP/B/170/VI/2023/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 8 Juni 2023, motif penikaman ini dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang merupakan selingkuhan pacarnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku penikaman ini.
"AL sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti berupa sebuah pisau terbuat besi putih untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun korban mengalami luka pada bagian leher dan dirawat di rumah sakit Monompia ". Tegas Kasi Humas.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News