INFOSULAWESI.com, MAMUJU -- Subdit Cyber V Direktorat Kriminal Khusus ( Ditkrimsus ) Polda Sulbar, berhasil membongkar Tindak Pidana kasus perdagangan orang ( Trafficking ) dan berhasil mengamankan tersangka sebanyak 4 orang, yakni masing – masing inisial RS, P, I dan A salah satu pelaku yang masih anak dibawah umur (17 Tahun) yang ditangkap di salah salah satu kamar yang berbeda saat melakukan transaksi di salah satu wisma di kota Mamuju.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Syamsu Ridwan, saat Pres Rilis di Mako Polda Sulbar mene gaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan dengan laporan Polisi LP: LP/A/6/VI/2023/SPKT DITKRIMSUS/POLDA tanggal 13 Juni 2023.
Atas laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh anggota Cyber V, dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan. bersama dengan korban Inisial R berusia 23 Tahun dan V Usia 16 Tahun pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 pukul 02.30 WITA dini hari.
“kasus ini adalah kasus dugaan perdagangan orang dan korbannya dua anak dijual untuk jasa prostitusi online dan salah satu pelakunya adalah salah seorang anak di bawah umur dan korbannya ada anak di bawa umur.” Ujar Syamsu Kamis 15 Juni 2023.
Sementara Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sulbar Kompol Suhratono menyebutkan, penangkapan Keempat tersangka kasus dugaan penjualan manusia ini, masing – masing adalah tersangka R ditangkap di kamar 202. Tersangka V ditangkap di kamar 503 dan A di kamar yang sama.
“Polisi juga mengamankan 3 unit Handphone dengan 2 akun mechat. 1 akun Whats App. 3 buah simcard. 1 saset alat kontrasepsi. 1 alat kontrasepsi bekas pakai. 1 botol Miras. Dan uang tunai 745 ribu rupiah Ujar “Suhartono
Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia dengan ancaman 10 tahun.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News