INFOSULAWESI.com, JENEPONTO -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto, akhirnya mengeksekusi secara langsung kepada pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Haruna Dg. Talli Bin Karim, Rabu 5 Juli 2023.
Haruna Dg. Talli merupakan pelaku tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan pasar yang ada di Lassang-Lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto pada tahun 2017.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi mengatakan bahwa eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1122 K/Pid-Sus/2023 tanggal 14 Maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 33/PID-TPK/2021/PT Mks tanggal 13 Oktober 2021 Jo.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks Tanggal 03 Juni 2020.
Dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sub 3 (tiga) bulan serta uang pengganti sebesar Rp. 447.780.248,33,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh delapan rupiah koma tiga puluh tiga sen) pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Setelah terbukti dengan tindak pidana korupsi, Haruna Dg talli yang sudah memakai rompi itu meminta keadilan kepada Kapolda Sulsel, Kejati, Kapolri, KPK, hingga menyebut nama Presiden Jokowi.
Bahkan dalam rekaman video tersebut, menyebutkan jika dirinya itu tersangka korupsi, karena atas perintah dari Bapak wakil Bupati Jeneponto sekaligus Ketua DPC Partai NasDem.
Terpidana Haruna Dg. Tall itu langsung di bawah ke mobil dinas milik Kejari, setelah pemeriksaan di ruang Pidsus Lantai II Kejari Jeneponto sekitar 1 jam, dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Makassar.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News