INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, yang berkordinasi dengan Dinas PMPTSP serta Satpol PP dan Dinas Perhubungan, akhirnya membongkar Pasar Liar eks Bioskop Palapa dan menertibkan para pedagang dilokasi tersebut guna dipindahkan kembali ke Pasar Tradisional Genggulang yang lebih representatif.
Dengan sendirinya kata "Sakti" yang disematkan kepada pihak pengelola ditumbangkan dengan aturan Perda Pemkot Kotamobagu. Bahkan terlihat oknum tersebut tak berdaya melawan ketegasan pemerintah.
Sebelumnya sekitar pukul 08:00 pagi hari, 4 Instansi terkait Pemkot Kotamobagu sudah mulai melakukan penertiban para pedagang yang kembali beraktivitas di area eks Pasar Serasi Kotamobagu.
Dari amatan media, sejumlah lapak liar mulai dibongkar Satpol PP dan tidak ada perlawanan sedikitpun dari para pedagang.
Sebelumnya Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngadu telah menegaskan jika eks Bioskop Palapa yang dijadikan Pasar Liar tidak mengantongi izin pengoperasian Pasar sebagaimana mestinya, hingga pihaknya pun melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali namun tidak digubris oleh oknum diduga pengelola lokasi tersebut.
Terkait pembongkaran Pasar Liar eks Bioskop Palapa menurut Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga, sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Karena setelah diperiksa oleh Dinas PMPTSP mereka tak memiliki izin pengoperasian Pasar. Karena kewenangan soal perizinan itu wilayah atau domainnya Dinas PMPTSP. Maka hari ini kita bongkar dan pedagangnya kita tertipkan untuk dipindahkan ke Pasar Genggulang," terang Ariono Potabuga.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News