Logo

Pengelola Pasar Liar eks Bioskop Palapa Tak Sakti dan Menyerah ke Pemkot Kotamobagu

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Terkait pengoperasian Pasar Liar eks Bioskop Palapa yang tak berizin, dikomentari oleh salah seorang warga yang mengaku sebagai pengelola bernama Is. Menurutnya sebelum melakukan aktivitas jual beli di area tersebut, dirinya telah terlebih dahulu mengurus izin ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

"Pasar itu berizin, dan saya waktu itu mengurusnya di Manado tentang ahli fungsi bangunan itu (eks Bioskop Palapa eks gudang Indo Marco). Bahkan setiap saat 1x24 jam saya selalu berkordinasi dengan pihak Dinas PMPTSP. Di pasar itu juga para pedagang membayar retribusi yang dimintakan oleh Dinas Peternakan (Dinas Pertanian & Peternakan Kotamobagu)," terang Is.

Namun hal itu dibantah oleh Dinas PMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngadu. Bahkan menurutnya pihak pengelola hingga saat ini tidak bisa menunjukan izin pengoperasian Pasar.

"Kami telah memeriksa NIB-nya (Nomor Induk Berusaha) namun pengoperasiannya tidak sesuai dengan bidang usahanya. Kalau katanya ada izin pengalih fungsian bangunan, sampai saat ini kami tidak melihatnya," tegas Aljufri Ngadu.

Adapun soal penagihan retribusi pemotongan hewan dan periksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, hal tersebut tak ditampik oleh Kepala Dinas Fenti Mifta. Ia menjelaskan jika penagihan itu diminta oleh pedagang di area tersebut.

"Intinya yang dimintakan adalah retribusi pemeriksaan kesehatan hewan dan daging yang d potong, bukan lapaknya. Dan itu adalah kewenangan Dinas Pertanian Peternakan," jelas Fenti Mifta.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News