INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk daerahnya. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara suap mantan direktur jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena ini sudah dalam proses penyidikan, di antaranya adalah kepala daerah di kabutapen tersebut (Muna)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Selain itu, ada juga sejumlah pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Total tersangka sejauh ini berjumlah empat orang.
"Identitas dari para pihak tersebut akan kami akan umumkan pada saatnya setelah proses penyidikan ini selesai dan kemudian pasti kami akan umumkan secara resmi berikut dengan konstruksi perkaranya, termasuk kami hadirkan para tersangkanya pada proses penahanan," ujar Ali.
Terkait penyidikan kasus tersebut, KPK telah mencegah sejumlah pihak untuk pergi ke luar negeri. Cegah tersebut berlaku selama enam bulan, hingga sekitar Januari 2024.
"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah," tutur Ali.
Sementara itu, kemarin Selasa (11/7/2023), tim penyidik KPK telah menggelar penggeledahan di Kabupaten Muna. Lokasi yang digeledah yakni kantor Pemkab Muna serta kediaman pribadi para tersangka.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," tutur Ali.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News