INFOSULAWESI.com, TOUNA -- Warga negara asing (WNA) dari kebangsaan republik ceko, Ales Vostrak (49),didampingi kuasa hukum Firda Husain SH, mendatangi Mapolres Tojo una-una, guna melaporkan dugaan tidak pidana penggelapan Aset Property yang ditaksir kerugian mencapai miliyaran rupiah.
Kuasa hukum pelapor Firda Husain mengatakan, Kliennya itu ingin melaporkan inisial SHL warga asal desa Malenge.
"Kami melaporkan SHL atas pengelapan Property milik klien kami yang merupakan direktur PT.Sulawesi Eco Resort " Ujar Firda Husain usai melaporkan Kamis 20 juni 2023
Firda menyampaikan adapun aset milik perusahan Sulawesi Eco Resort yang di duga digelapkan oleh telapor SHL ,yakni ,dua unit perahu Speed boot ,dua unit mesin tempel speed 40PK dan satu unit mesin speed 25 PK,serta tabung selam dan masih banyak properti lainya
"klien kami sudah cek aset-aset ini tidak ada lagi diresort ,dan kami menduga keras ini telah disembunyikan atau digelapkan telapor SHL" beber Husain
Menurut Husain singkat kronologis kejadian dimana berawal klien nya WNA Ales mendirikan usaha bernama PT. Sulawesi eco resort yang bergerak di bidang wisata bertempat dipulau Malenge,Talatako,Touna.
Saat itu Ales melibatkan terlapor SHL untuk bekerjasama dalam mengelola saham diresort dengan diberi jabatan sebagai menager mengigat SHL adalah warga setempat.
Namun disaat usaha mulai berkembang tak disangka hubungan Ales dan terlapor SHL Regang ,hal itu terjadi tepat pada pandemi Covid-19 ,adanya kondisi itu Ales memutuskan untuk sementara waktu berdiam diri dinegaranya.
Ironisnya seiring berjalanya waktu Ales kaget dan baru mengetahui aset-aset penting milik perusahaan ternyata telah dikuasai oleh SHL secara pribadi,serta Aset Properti lainya banyak yang hilang bahkan nama resort miliknya telah di ganti.
"Seperti Tanah resort itu awalnya Khan dibeli mengunakan nama perusahaan PT.Sulawesi Eco Resort,tetapi saat ini dokumen telah diganti menjadi atas nama pribadi,sehingga ini perlu juga dipertanyakan,begitupun nama resor telah berubah "The Cliff Togean " dugaan keras kami dokumen itu bodong",beber Firda.
Firda menambhakan beberapa pekan kemarin kliennya itu telah mencoba mengambil aset property lainya yang disimpan diresort diMalenge agar nantinya tidak dikuasai ataupun digelapkan oleh SHL, tetapi pengambilan itu SHL kukuh tidak setuju
Dengan hak tersebut Ales menyurati pihak polisi mengharapkan bantuan polisi untuk mendampinginya agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan
"Berulang kali klien kami mediasi minta aset ini secara baik-baik tetapi bersangkutan SHL tidak setuju, kami coba lagi tetap tidak diindahkan ,sehingga klien kami datang ke resort dan membuka gudang penyimpanan Aset dengan paksa,karena kunci gudang tidak dikasih oleh SHL ,saat gudang itu dibuka banyak aset -aset Ales hilang,jika di hitung kerugian dialami klien kami mencapai satu milyar rupiah,lainya ,"Pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News