INFOSULAWESI.com, MAKASSAR-- Legislator yang tergabung dalam Komisi II DPRD Jeneponto berkunjung ke Bapenda Sulsel Jumat 28 Juli 2023 untuk menanyakan tunggakan kendaraan dinas (randis) di Jeneponto dan dana bagi hasil (DBH) pajak daerah yang diterima Pemkab Jeneponto.
Komisi II DPRD Jeneponto dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang MM yang membidangi membidangi ekonomi dan keuangan.
Juga hadir Wakil Ketua DPRD Jeneponto Irmawai S.Sos yang memimpin pembacaan doa untuk Kepala Bapenda Sulsel H. Andi Sumardi Sulaiman, S.Sos yang meninggal dunia Rabu (27/6/2023) malam.
Hadir juga anggota Komisi II DPRD Jeneponto, antara lain, Abdul Abbas, Bakri N, H. Salinringi, dan Hartono.
Mereka diterima Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Sulsel yang juga Sekretaris Bapenda Sulsel Dr H. Reza Faisal Saleh, S.Stp, M.Si serta jajarannya.
Hanapi menanyakan jumlah DBH yang akan diterima oleh Pemkab Jeneponto dari pajak daerah yang dikelola Bapenda Sulsel.
Ia juga menanyakan jumlah tunggakan kendaraan dinas di Jeneponto. Menurutnya, banyak juga kendaraan yang telah dihadiahkan pada kepala desa, lurah, atau camat yang berprestasi.
Meski telah dihadiahkan, kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset pemda dan masih berplat merah. Karenanya Pemkab Jeneponto kerap mendapat tagihan tunggakan plat merah yang cukup besar.
Reza mengatakan akan berkoordinasi dengan UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto untuk memberikan daftar tunggakan randis Jeneponto ke Komisi II DPRD Jeneponto.
Terkait DBH pajak daerah Pemkab Jeneponto, Pemprov Sulsel melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel, telah mentrasfer DBH tahun 2022 pada tahun 2023 sebanyak tiga kali.
Yakni pada 23 Juni 2023 sebesar Rp 5,6 miliar lebih, 27 Juni 2023 sebesar Rp 3,3 miliar lebih, 18 Juli 2023 sebesar Rp 3,3 miliar lebih.(alim)
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News