Logo

KPU Ingatkan Masyarakat Masa Tanggapan sampai 28 Agustus

Suasana pemaparan tentang DCS bacaleg DPR dan DPD RI oleh KPU RI, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

kpu700_12_17

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan, masyarakat waktu memberikan tanggapan DCS bacaleg DPR-DPD RI sampai 28 Agustus 2023. Masyakarat diminta memanfaatkan waktu masa tanggapan, untuk memberi masukan kepada KPU terkait DCS.

"Tanggapannya sesuai tingkatan, DCS DPR dan DPD tanggapan dan masukan masyarakat kepada KPU Pusat. Kemudian, DCS anggota DPRD Provinsi kepada KPU Provinsi, DCS DPRD Kabupaten/Kota, Kepada KPU Kabupaten/Kota," kata Hasyim saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Hasyim mengungkapkan, masyarakat harus dapat memberikan rincian dengan catatan jelas ketika memberikan tanggapan. Tujuannya, nantinya KPU bisa melakukan klarifikasi kepada pihak parpol yang bersangkutan dengan bacaleg yang ditanggapi masyarakat.

"Sehingga kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi. Kami klarifikasi pada partai politik, demikian juga KPU meminta klarifikasi pada lembaga-lembaga yang punya otoritas atau wewenang," ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim mencontohkan, misalnya KPU melakulan klarifikasi soal pendidikan bacaleg DPR-DPD yang masuk DCS. Yang berhak menjawab, yakni lembaga pendidikan.

 "Kami klarifikasi kalau ada tanggapan ya, ke lembaga yang punya otoritas atau wewenang mengurusi lembaga pendidikan tersebut.  Kalau soal surat keterangan pengadilan misalkan, kami klarifikasi pada Mahkamah Agung atau kepada peradilan," ujar Hasyim, mengakhiri. (*)

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News