INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, menyepakati pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Kesepakatan itu, ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
"Nah, sebelum saya sampaikan ini, kita anggap aja karena Pak Gaus yang bicara. kita setuju Pak Gaus atau ada yang nolak Pak Gaus?," kata Doli dalam RDP bersama penyelenggara Pemilu 2024, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam.
Mendengar ucapan Doli, seluruh anggota Komisi II DPR menjawab dengan sepakat. Sebelum mengetuk palu, Doli bertanya kembali kepada pemerintah, dan dijawab 'sangat setuju'
"Jadi 19-25 Oktober (2023). Sepakat ya," ucap Doli sambil mengetuk palu.
Keputusan tersebut, disaksikan langsung oleh Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hingga, pimpinan dari lembaga Bawaslu dan DKPP.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengusulkan pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Gaus pun menyinggung, posisi koalisi lain yang belum menentukan pasangan capres-cawapresnya.
"Menurut hemat saya bagus tanggal 19-25 Oktober 2023. Karena koalisi juga belum menentukan siapa pasangan cawapres," ujar Gaus.
Sebelumnya juga, Hasyim memaparkan dua opsi perubahan masa pendaftaran capres-cawapres pada Pemilu 2024. Dua opsi itu, yakni tanggal 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023.
"Penetapan (capres dan cawapres) 13 November (2023), demikian kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19-25 Oktober. Maka kemudian, penetapan dan pengumuman capres dan cawapres pada Senin 13 November," kata Hasyim dalam rapat.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News