Logo

Diduga Tersandung Kasus Pemerasan, Pimpinan KPK Akan Dinonaktifkan

Akademisi dan mahasiswa magister ilmu komunikasi dengan konsentrasi komunikasi politik dari Universitas Fajar Makassar, Awaluddin.

MAROS - Munculnya wacana penonaktifan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat dugaan kasus pemerasan mengundang pertanyaan dari berbagai kalangan. Banyak yang berspekulasi apakah tindakan ini hanya gertakan dari Menteri Pertanian (Mentan).

Awaluddin, seorang akademisi dan mahasiswa magister ilmu komunikasi dengan konsentrasi komunikasi politik dari Universitas Fajar Makassar, memberikan pandangannya terkait isu ini.

"Terkait dugaan kasus pemerasan yang dilaporkan dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Mentan, masyarakat menerima informasi ini dari media. Oleh karena itu, perlu melakukan verifikasi kebenaran informasi ini dengan menunggu hasil penyelidikan kepolisian," ujarnya.

Mengenai tindakan hukum yang diambil oleh Mentan, Syahrul Yasin Limpo, terhadap pimpinan KPK, apakah itu hanya sebuah gertakan? Awaluddin mengemukakan, "Semua orang memiliki hak untuk memproses masalah hukum yang mereka hadapi, termasuk pak Syahrul Yasin Limpo. Terlepas apakah itu dianggap sebagai gertakan atau tidak. Namun, jika wacana penonaktifan pimpinan KPK muncul, hal tersebut harus melalui proses hukum."

Secara etika profesi, Awaluddin melihat adanya kegagalan seorang pimpinan KPK dalam menjaga etika profesi.

Hal ini terlihat dari foto-foto yang beredar, di mana seorang tersangka kasus korupsi bertemu dengan pimpinan KPK di luar dari agenda proses penyelidikan.

"Ini tentu menimbulkan pertanyaan dan dugaan dari masyarakat. Dengan beredarnya foto-foto tersebut, akan muncul desakan dari masyarakat untuk mencopot pimpinan KPK karena dianggap telah gagal menjaga etika profesinya," ungkapnya.

Awaluddin kemudian menyoroti dua aspek yang akan memengaruhi kemungkinan penonaktifan pimpinan KPK. Pertama, bagaimana perkembangan proses penyelidikan polisi terkait dugaan pemerasan ini. Kedua, apakah pelanggaran etika profesi oleh pimpinan KPK masuk dalam kategori sanksi yang bisa membuat mereka dinonaktifkan.

"Dalam pandangan saya, itu bukan hanya gertakan, tapi merupakan hak setiap individu untuk memproses masalah secara hukum," pungkas Awaluddin, yang juga merupakan Alumni Golkar Institute Batch 6 Jakarta dan aktif sebagai Konsultan Politik.

Penulis : Chairil Anwar 

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News