Logo

UPT Pariwisata Diskusikan NIB dengan DPMPTSP untuk Pengelola Objek Wisata

LUWU UTARA - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Objek Wisata yang merupakan bagian dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Luwu Utara telah melakukan pertemuan penting dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Kamis (5/10/2023).

Kunjungan ini merupakan bentuk silaturahmi yang bertujuan untuk membahas tentang pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pengelola objek daya tarik wisata. Kepala UPT Pariwisata Disporapar, Lukman, bersama dengan dua anggotanya, disambut oleh Kepala DPMPTSP, Alauddin Sukri, di ruang kerjanya.

Kepala DPMPTSP, Alauddin Sukri, menjelaskan bahwa semua pengelola objek daya tarik wisata, baik individu, komunitas, maupun badan usaha, wajib memiliki NIB. "Pengelola objek wisata harus mendaftarkan usahanya untukmendapatkan NIB," katanya.

Salah satu manfaat dari memiliki NIB untuk objek wisata adalah memberikan kenyamanan lebih bagi para wisatawan yang mengunjungi dan menikmati objek tersebut.

Oleh karena itu, ia mendorong para pengelola objek wisata untuk segera mendaftarkan izin usahanya agar proses penerbitan NIB dapat dilakukan dengan cepat.

"Dengan adanya NIB, objek wisata kita akan lebih terjamin kelangsungannya, dan kita dapat mengurangi potensi masalah di masa depan. Kami berharap UPT Pariwisata dapat membantu pengelola objek wisata dalam proses penerbitan NIB," ujarnya.

Alauddin juga berjanji akan mengirim surat kepada semua pengelola objek daya tarik wisata, baik yang dikelola secara swasta maupun oleh pemerintah, untuk segera mendaftarkan objek wisatanya guna mendapatkan NIB. "Kami akan mengirim surat kepada semua pengelola objek wisata," tambahnya.

Menurut Alauddin, pelaku usaha dengan risiko rendah hingga menengah wajib memiliki NIB. "Silakan difasilitasi, teman-teman dari UPT. Kami akan membantu terkait penerbitan NIB. Saya yakin bahwa lima objek wisata yang kita kelola sudah memiliki pengelola," tandasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pariwisata, Lukman, mengungkapkan bahwa kunjungan ke DPMPTSP bertujuan untuk mendapatkan informasi dan pemahaman lebih lanjut tentang NIB dan bagaimana hal ini dapat memengaruhi pengelolaan objek wisata.

Lukman juga menjelaskan bahwa lima objek wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah telah membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai pengelola objek daya tarik wisata. "Kehadiran Pokdarwis diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan NIB," kata Lukman.

Sadar akan pentingnya NIB bagi semua pelaku usaha, termasuk pengelola objek wisata, pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa semua objek wisata segera mendapatkan NIB. "Semoga pembicaraan kita hari ini akan menjadi langkah positif dalam memajukan pariwisata Luwu Utara," pungkasnya. ***

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News