Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, memberikan apresiasi kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang terus melakukan inovasi dalam pengembangan informasi hukum.
Yasonna mengumumkan bahwa hingga bulan Oktober 2023, JDIHN telah mengumpulkan 557.509 dokumen hukum, yang terdiri dari 473.150 peraturan perundang-undangan dan 84.359 koleksi dokumen lainnya.
Yasonna, dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023 di Jakarta pada Kamis (12/10/2023), menyatakan bahwa setengah jutaan dokumen hukum ini sangat bermanfaat untuk berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, akademisi, profesional dari beragam latar belakang, pengusaha, hingga pemerintah.
Menkumham menekankan bahwa informasi hukum yang disediakan oleh Pengelola JDIHN adalah sah dan dapat diandalkan. Informasi ini dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan bisnis, penelitian, riset, dan pembuatan kebijakan pemerintah.
Yasonna juga mencatat bahwa data yang tersedia di JDIHN memungkinkan analisis tumpang tindih peraturan, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Menteri, dan regulasi lainnya. Dia mendorong anggota JDIHN untuk terus aktif dalam menambahkan dokumen hukum dan mengelola JDIHN dengan optimal.
Menkumham juga memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards bagi Anggota JDIHN terbaik tahun 2023, yang mencakup 50 anggota terbaik, 7 anggota terbaik di lingkungan Kemenkumham, dan anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID.
Saat ini, 1.662 instansi telah terdaftar sebagai anggota JDIHN, dengan 1.232 website JDIH yang terintegrasi dalam portal JDIHN.GO.ID yang menginventarisir 557.509 dokumen hukum nasional.
Dalam acara JDIHN Awards tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga memberikan penghargaan kepada konten kreator media sosial, dengan penganugerahan Legal Development Content Creator (LDCC) kepada 21 pemenang.
Yasonna Laoly menyatakan bahwa kompleksitas bahasa hukum dan regulasi adalah salah satu hambatan terbesar dalam akses informasi hukum, dan pemerintah perlu mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat melalui media sosial.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, menjelaskan bahwa LDCC adalah hasil kerja sama antara industri kreatif dan pemerintah, khususnya BPHN, dalam menyebarkan informasi hukum dan membangun budaya hukum di Indonesia.
LDCC Awards memberikan dorongan kepada anggota JDIHN untuk mengikuti langkah serupa dalam menyosialisasikan dokumen dan informasi hukum. ***
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News