Makassar - Pejabat Pelaksana Harian (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Langkah ini diambil melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD yang diterbitkan dalam rangka memastikan integritas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat Edaran tersebut, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, dan seluruh ASN, mencakup informasi mengenai dasar hukum penegakan pelanggaran netralitas ASN dan tindakan-tindakan yang dianggap melanggar prinsip netralitas.
Menurut Sukarniaty Kondolele, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Pj. Gubernur dalam surat edaran ini menegaskan pentingnya pembinaan dan pemantauan netralitas ASN.
Kepala Perangkat Daerah diminta untuk menyosialisasikan peraturan yang terkait dengan netralitas kepada seluruh ASN di instansi mereka, mengorganisir penandatanganan Pakta Integritas netralitas oleh seluruh ASN tanpa terkecuali, dan melakukan upaya pencegahan dini terhadap segala kegiatan yang dapat mengakibatkan pelanggaran netralitas ASN.
Surat Edaran ini juga mencantumkan sanksi yang dapat diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas, termasuk Sanksi Kode Etik dan Sanksi Pelanggaran Disiplin.
Jenis sanksi tersebut dapat bervariasi mulai dari ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Dengan langkah ini, Pj. Gubernur Sulsel menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka selama periode Pemilu dan Pilkada 2024. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas dan adil di Sulawesi Selatan. ***