Logo

Tim Perancang Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel Beri Masukan pada 15 Produk Hukum Daerah

Makassar - Tim perancang perundang-undangan di bawah Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengadakan rapat harmonisasi selama tiga hari berturut-turut dari tanggal 16 hingga 18 Oktober 2023.

Rapat ini bertujuan untuk memeriksa dan memberikan masukan terhadap 15 produk hukum daerah yang diajukan.

Pada hari pertama, Senin (16/10), Perancang Kanwil, Baharuddin, mengungkapkan bahwa terdapat 4 produk hukum daerah dari Kabupaten Gowa yang telah diaudit. Keempat produk tersebut adalah:

1. Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

2. Pembentukan Otoritas Komponen Keamanan Pangan Daerah.

3. Penjabran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

4. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Baharuddin menyampaikan, "Pada rancangan 'Pembentukan Otoritas Komponen Keamanan Pangan Daerah', kami mengusulkan agar rancangannya dikembalikan karena penyusunannya mengabaikan peraturan bupati. Sebaiknya rancangan ini mengikuti surat keputusan bupati karena penyusunan rancangan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara tiga produk hukum daerah lainnya dapat melanjutkan tahap berikutnya karena telah sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan."

Pada hari yang sama, Perancang Kanwil, Asryani, menyampaikan evaluasi terhadap 5 produk hukum daerah dari Kota Makassar:

1. Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.

2. Pemberian Pembebasan dan Pengurangan Bersyarat Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

3. Pencabutan Peraturan Wali Kota Makassar No. 1/2021 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengelolaan Sampah untuk Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

4. Sombere dan Smart City.

5. Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah Kota Makassar.

Asryani menjelaskan, "Kelima produk hukum daerah tersebut telah sesuai dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No. 35/2022 tentang Ketentuan Umum PDRD, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemda. Oleh karena itu, kelima produk hukum daerah ini dapat melanjutkan tahap berikutnya."

Pada hari Selasa (17/10), Perancang Kanwil Asryani kembali memberikan masukan terhadap 4 produk hukum daerah dari Kabupaten Maros:

1. Desa Religi.

2. Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

3. Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Maros No. 10/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

4. Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.

Asryani menyatakan, "Keempat produk hukum daerah ini dapat melanjutkan tahap berikutnya karena penyusunnya, baik dari segi substansi maupun teknik, telah memenuhi ketentuan dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Saya mengapresiasi tim pemrakarsa yang melakukan perbaikan langsung saat rapat berlangsung."

Pada hari Rabu (18/10), Perancang Kanwil Baharuddin memberikan tanggapan terhadap produk hukum daerah dari Kabupaten Gowa yang berjudul 'Jasa Pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2023' dan menyatakan bahwa rancangan ini dapat melanjutkan tahap berikutnya dengan catatan harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pada hari yang sama, Perancang Kanwil Syarif menyatakan bahwa produk hukum daerah dari Kabupaten Wajo berjudul 'Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mahardika (Mengharmonisasikan Kinerja Individu dengan Kinerja Organisasi Melalui Dialog Kinerja) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo' dapat melanjutkan tahap berikutnya dengan catatan harus menyempurnakan draft rancangan pada substansi dan lampirannya.

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah dari Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Wajo, serta dihadiri oleh jajaran Perancang Kanwil dan Jajaran Analis Hukum Kanwil.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi, menyampaikan terima kasih kepada tim perancang perundang-undangan pada Subbidang FPPHD Kanwil atas kerja keras mereka dalam melaksanakan harmonisasi produk hukum daerah tersebut.

Hernadi menekankan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi dalam produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan UU No. 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. ***

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News