Makassar - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan validasi dokumen yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan terkait kriteria Anugerah Legislasi Daerah 2023.
Acara ini berlangsung di ruang rapat Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) pada hari Kamis, 26 Oktober.
"Kegiatan validasi ini diselenggarakan untuk mendukung pelaksanaan Anugerah Legislasi Daerah 2023. Tujuannya adalah untuk mengakui dan menghargai profesionalisme, dedikasi, dan integritas yang ditunjukkan oleh individu yang terlibat dalam penyelarasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga menghasilkan regulasi hukum lokal berkualitas tinggi," ungkap Kepala Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan, Andrie Amoes.
Selain itu, penghargaan ini dianggap penting karena diharapkan dapat menjadi sumber motivasi bagi mereka yang terlibat dalam pembuatan regulasi hukum lokal di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, mendorong mereka untuk meningkatkan kinerja kerja, meningkatkan semangat untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian mereka, dan menginspirasi perancang regulasi hukum untuk bekerja dengan lebih penuh dedikasi, sehingga mendorong persaingan yang sehat di lingkungan kerja.
"Pengevaluasian Anugerah Legislasi Daerah didasarkan pada penilaian dokumen terkait penyelarasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, yang diajukan melalui aplikasi https://sippdah.peraturan.go.id/.
Periode penilaian ini berlangsung dari 12 September 2023 hingga 22 September 2023. Dokumen yang dievaluasi meliputi proses penyelarasan dari 2 Januari 2022 hingga 30 Juni 2023," kata Andrie.
"Dalam rangka persiapan penilaian Anugerah Legislasi Daerah 2023, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah menetapkan kriteria dan dokumen tertentu sebagai tolok ukur penilaian yang dilakukan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi," tambahnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Rudy Pieter Goni, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan, beserta timnya.
Turut hadir pula Andi Haris, Kepala Bidang Hukum, dan anggota Perancang Peraturan Kanwil Sulawesi Selatan.
Sebelum rapat ini, Andrie Amoes, dalam koordinasi dengan Ahli Madya Analis Kepegawaian yang bertanggung jawab atas Sistem Informasi, Manajemen, dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan - Ratih Sri Martani dan Analis Hukum Syahrah Rugaya Hamsah, diterima oleh Indah Rahayuningsih, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak. ***