Logo

Ketua KPU Touna Ingatkan Larangan APK Ditempat Umum

kpu700_12_20

Touna -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-una (Touna) Sulawesi tengah (Sulteng) mengingatkan kepada peserta pemilu 2024 memasang Atribut partai di tempat-tempat umum dan fasilitas publik. 

Ketua KPU Touna Ahdin L Nondo mengungkapkan penempatan titik alat peraga kampanye atau (APK) tentunya akan mengacu pada peraturan yang ada Berdasarkan Pasal 70 dan 71 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"tempat yang dilarang yakni, tempat ibadah,tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah,taman,Pohon,serta jalan-jalan protokol“Ucap Ahdin diruangnya pada media ini Selasa (21/11/2023).

Selanjutnya Ahdin menjelaskan jika ditemukan ada pihak yang melanggar aturan dalam pemasangan APK setelahnya akan ditindak oleh pihak Bawaslu Touna.

" jika ada yang melaporkan hal ini melalui KPU tentunya akan di terima namun yang akan memperoses yaitu Bawaslu yang berwenang"ujarnya.

selanjutnya sebagai pihak penyelanggara pemilu KPU dan Bawaslu Touna akan selalu mengoptimalkan Koordinasi guna singkronisasi dengan tujuan yang sama "yaitu mengharapkan Pemilu tahun 2024 berjalan dengan jujur dan memenuhi prinsip jurdil dan luber dan membawa kemanfaatan bagi publik"tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News