JEPANG -- Beranjak dari Saitama, Delegasi Indonesia dalam rangkaian kunjungan kerja di Jepang melanjutkan perjalanan menuju Okayama.
Delegasi ini dipimpin Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kurniaman Telaumbanua bersama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo, beserta rombongan antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Hernadi, Koordinator Indikasi Geografis (IG) DJKI, Irma Mariana, Koordinator Penindakan dan Pemantauan DJKI, Ahmad Rifadi, Subkoordinator Pemeriksaan IG, Gunawan, Kepala Subbidang Pelayanan KI Kanwil Sulawesi Selatan, Feny Feliana, dan Analis KI DJKI Ditya Yuika Marga Saputri mengunjungi Kantor Wilayah MAFF (Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan di Jepang) di Okayama, Rabu, 22/10/2023.
Dari Kantor Wilayah MAFF Okayama sendiri para pihak yang menerima kedatangan Delegasi Indonesia tersebut antara lain, Mr. Sampei Takahiro (Asisten manager) dan Mr. Nakamura Ikuro didampingi Mrs Takato.
Di Kantor Wilayah MAFF Okayama, bagian yang menangani tentang IG adalah Seksi Promosi Ekspor. Dari hasil diskusi diketahui bahwa proses pengawasan yang dilakukan berdasarkan juklak yang sudah dibuat oleh MAFF pusat, baik itu mengenai pengecekan organisasi pemilik IG (MPIG) yang dijadwalkan setiap tahun, sekaligus memantau ada tidaknya pelanggaran yang terjadi.
Selain itu Kanwil MAFF di Okayama juga membuka loket dan menerima pengaduan masyarakat perihal pelanggaran maupun pemberian informasi tentang IG.
Pihak Kanwil MAFF Okayama juga menjelaskan bahwa mereka juga berperan aktif untuk mensosialisasikan kepada produsen pemilik produk khas untuk didaftarkan sebagai IG, apabila mereka tertarik akan mendaftarkan produknya maka pihak kanwil akan memfasilitasi akses ke Asosiasi Swasta guna membantu penyusunan Dokumen Deskripsi Permohonan IG. Kanwil MAFF juga turut aktif membantu promosi-promosi di berbagai lokasi atau wilayah yang memiliki potensi produk IG.
Salah satu contoh kisah sukses produk IG dari wilayah Okayama ini adalah "Iyoito", yakni benang sutera yang dihasilkan di Ehime Prefektur Seiyo City. Saat ini anak-anak muda di sana mulai tertarik untuk menekuni bidang ini, yang mana dulunya sebelum IG-nya terdaftar mereka kurang tertarik.
Kemudian ada juga IG terdaftar "Tottori Sakyu Rakkyou/ Fukube Sakyu Rokkyou" yang berasal dari Tottori Prefektur yang mengalami peningkatan harga setelah IG-nya terdaftar. Contoh lain produk IG yang berasal dari kawasan ini adalah "Tsurajima Gobou", sejenis umbi khas dari mizushima dan kurashiki. Produk ini hanya diproduksi secara terbatas di kedua wilayah tersebut. Selanjutnya ada lagi buah jeruk varietas Obarabeniwase yang didaftarkan sebagai produk IG yaitu "Kagawa Obarabeniwase Mikan".
Menanggapi penyampaian dari Kanwil MAFF Okayama tersebut, Kurniaman berdiskusi terkait tips and trik dalam menggali potensi IG terutama produk kelautan, karena di Jepang ada beberapa ikan laut yang sudah mendapatkan IG.
Menanggapi hal tersebut Mr. Takahiro menjelaskan untuk produk ikan laut yang menjadi IG dapat merujuk ke wilayah pelabuhan tempat ikan tersebut berasal yang dibawa oleh nelayan dari wilayah laut tertentu yang dapat dibatasi dengan wilayah geografis penangkapannya.
Kemudian apabila produk ikan laut ini diolah dengan tradisi atau pengetahuan serta keterampilan masyarakat setempat sehingga erat kaitan antara produk dengan faktor wilayah dan faktor manusianya. Sebagai contoh IG "Shimonoseki Fuku" yaitu Ikan Buntal Harimau yang ditangkap di kawasan Shimonoseki sejak jaman dahulu kala. Ikan ini memiliki daging yang enak, akan tetapi ikan tersebut juga memiliki kandungan racun yang mematikan. Oleh karena itu kemampuan dan keterampilan masyarakat dalam proses detoksifikasi ikan beracun ini juga menjadi bagian yang paling penting, dalam hal ini kaitannya dengan faktor manusia dalam produk IG.
Dalam kesempatan diskusi dan bertukar pikiran tersebut, Feny juga menanyakan apakah pihak pemerintah daerah di Jepang juga terlibat di dalam organisasi atau asosiasi Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis, seperti halnya yang terjadi di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya Feny juga menjelaskan bahwa di Sulawesi Selatan terdapat 7 (tujuh) produk IG yang sudah Terdaftar, yang mana 4 (empat) diantaranya adalah produk IG berupa Kopi Arabika. Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil MAFF Okayama juga menyatakan bahwa keterlibatan pemerintah daerah di dalam organisasi MPIG pun lazim dan lumrah terjadi. Kanwil MAFF juga menambahkan jika di Jepang pun ternyata perlindungan IG juga tidak berjalan mulus sepenuhnya. Hal ini disebabkan dari 100% IG yang sudah terdaftar, sebanyak 60-70% dari IG yang dilindungi belum dirasakan manfaatnya secara maksimal. Oleh karena itu peran JGIC terus didorong untuk dapat membantu para pemilik IG terdaftar agar dapat merasakan manfaat dari perlindungan IG ini dengan intens melakukan promosi dan sosialisasi.
Selepas dari Kanwil MAFF Okayama, Delegasi Indonesia melanjutkan kunjungan kerja ke Koperasi Pertanian Kagawa dan diterima oleh Mr. Okahara Takahisa (bagian penjualan) dan Mr. Mizuno Takashi didampingi Mr. Sada dan Mrs Takato. Pertemuan diawali dengan pengenalan dari pihak Koperasi Pertanian Kagawa yang disampaikan oleh Mr Okahara, yang menjelaskan produk unggulan mereka yang sudah terdaftar sebagai IG yaitu semangka berbentuk kotak yang dikenal dengan nama "Zentsujisan Shikakusuika". Keunggulan buah semangka ini adalah dapat bertahan hingga 1,5 tahun lamanya. Budaya membuat semangka seperti ini sudah ada sejak 60 tahun yang lalu, walaupun sudah ada berbagai macam proses dan bahan yang menunjang pembuatan semangka ini, ternyata hal yang paling penting dan menentukan keberhasilan adalah kemampuan petani dalam memilih tunas yang akan dipertahankan untuk dijadikan semangka berbentuk kotak. Dengan kemampuan yang sudah baik itupun tidak menjamin kesuksesan akan menjadi semangka yang berbentuk kotak dengan baik karena tingkat keberhasilannya sekitar 70%. Banyak terjadi peniruan ide pembuatan semangka ini di tempat lain, dengan model atau bentuk yang berbeda seperti bentuk hati, piramida, bintang, segitiga dan yang lainnya. Namun hal tersebut selalu gagal. Penjualan produk IG semangka ini sudah menembus pasar internasional, diantaranya ke Dubai (Uni Emirat Arab), Bangkok (Thailand), Singapura, Taiwan dan Kanada.
Diketahui bahwa Delegasi Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham R.I. dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja selama 5 hari di Jepang (20-24/11/2023) dalam rangka melakukan kegiatan Patok Banding terkait Indikasi Geografis.
Dalam keterangan terpisah di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kakanwil Liberti Sitinjak menuturkan bahwa kunjungan kerja ini dilakukan sebagai salah satu persiapan untuk mensukseskan Tahun 2024 sebagai Tahun Tematik Indikasi Geografis.
"Berharap melalui bekal pengalaman dan pengetahuan yang didapatkan selama kegiatan nantinya dapat memberikan dampak positif secara maksimal terhadap ekosistem IG di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan," Ungkap Liberti.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News