Logo

Kantor Imigrasi Makassar Gelar Diseminasi Kode Etik dan Disiplin Pegawai

Makassar -- Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jaya Saputra buka Kegiatan Diseminasi Kode Etik dan Disiplin Pegawai, dengan tema “Pentingnya Etika Moralitas dan Disiplin Pegawai Dalam Menjalankan Tugas Sebagai Abdi Negara” yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Dalton Makassar, Jumat (24/11).

Jaya Saputra yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak dalam sambutannya mengatakan bahwa Peraturan tentang kode etik Dan disiplin pegawai bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Oleh karenanya, setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama pegawai negeri.

Dilanjutkan oleh Jaya, bahwa dengan adanya peraturan tersebut, setiap pegawai wajib menjunjung tinggi Tata Nilai Profesionalitas, Akuntabilitas, Sinergis, Transparansi, dan Inovasi (PASTI) di dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kegiatan sehari-hari baik di dalam maupun di luar Kemenkumham.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, dapat menjadi acuan agar pegawai dapat melaskanakan dan menerapkan kode etik dan disiplin pegawai dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya,” harap Jaya.

Sementara itu dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto menyampaikan 3 (tiga) poin tujuan penyelenggaraan kegiatan ini.

“Mewujudkan smart ASN untuk menuju birokrasi kelas dunia; mewujudkan ASN yang disiplin, berintegritas, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; dan meminimalisir pelanggaran disiplin ASN dengan menegakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di lingkungan Kemenkumham,” jelas Agus.

Selanjutnya Kakanim Makassar menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Subbagian Kepegawaian Kanwil Sulsel, Divisi Keimigrasian Kanwil Sulsel, pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rudenim Makassar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.

Adapun Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Sulawesi Selatan, OMBUDSMAN RI perwakilan Sulawesi Selatan, dan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Dalam paparan materi, terdapat beberapa poin penting yang dibahas yaitu Kode Etik Pegawai, Etika Pelayanan Prima, dan Disiplin Pegawai.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta tampak antusiasi menyimak materi yang disampaikan oleh masing-masing peserta.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News