JAKARTA -- Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara. Laporan tersebut menyangkut pernyataan Agus yang mengatakan Presiden Joko Widodo pernah mengintervensi kasus korupsi e-KTP.
Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar menduga, pernyataan Agus dalam wawancara sebuah televisi tersebut fitnah belaka. Ia menilai, pernyataan tersebut dapat mencederai martabat presiden sebagai kepala negara.
"Itu sarat kuat dengan unsur fitnah. Ini diduga pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," katanya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Faisal pun menyayangkan pernyataan Agus sebagai mantan pimpinan institusi hukum. Sebab, Agus tidak menyertakan bukti hukum otentik untuk memperkuat pernyataan tersebut.
"Prosedurnya adalah diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Bukan justru dibeberkan di media," ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya membantah pernyataan Agus. Bahkan, Presiden Jokowi tidak pernah melakukan pertemuan dengan Agus, hanya untuk membicarakan tentang kasus e-KTP.
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, enggak ada (pertemuan dengan Agus)," ucap Presiden Jokowi menegaskan.
Cek berita dan artikel yang lain infosulsawesi.com di Google News