Logo

Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Luhkumtak Terkait Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

Makassar – Jajaran Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti kegiatan rapat teknis kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) dengan tema “Menciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024” secara daring, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) pada Selasa (16/01).

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Sofyan, dalam pembukaannya mengatakan kegiatan Luhkumtak ini digelar dalam rangka menciptakan netralitas bagi Aparatur Pemerintah dalam mensukseskan Pemilu 2024.

“Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu memiliki peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait sikap netralitas dalam Pemilu ini. Hal ini bertujuan mencegah konflik kepentingan dengan menjaga netralitas ASN. Netralitas ASN dianggap krusial dalam memastikan tidak adanya penggunaan fasilitas negara untuk mendukung peserta pemilu tertentu. Selain itu, netralitas juga dihubungkan dengan integritas kompetisi politik, sehingga memastikan kompetisi berlangsung adil bagi semua peserta,” kata Sofyan.

Lanjut Sofyan, Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyokong peserta pemilu tertentu. “Netralitas memastikan kompetisi politik berlangsung adil dan setara bagi semua peserta. Ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat umum," ungkap Sofyan.

Sofyan menambahkan bahwa kegiatan Luhkumtak ini akan mencakup penyebarluasan informasi hukum dan pembekalan mengenai hak serta kewajiban Aparatur Pemerintah selama pemilu. Kegiatan ini akan melibatkan 33 Kantor Wilayah Kemenkumham di 66 lokasi penyuluhan di seluruh Indonesia, menargetkan 2.640 peserta yang terdiri dari ASN, lurah, kepala desa dan camat.

“Setiap Kanwil Kemenkumham akan melaksanakan penyuluhan hukum di 2 (dua) titik. Penyuluh Hukum di tiap kanwil akan mendokumentasikan kegiatan penyuluhan yang dilakukan, kemudian melakukan publikasi melalui akun media sosial BPHN dan Kanwil,” jelas Sofyan.

Senada dengan diatas, Kakanwil Liberti Sitinjak dalam keterangannya mengatakan bahwa sebagai ASN, jajarannya harus dapat mengendalikan diri dan bersama-sama menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

“Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 2 menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” jelas Liberti.

Luhkumtak ini turut dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Hukum (JDIH) Merlyanti Anwar, Penyuluh Hukum Kanwil Sulsel, dan Pelaksana pada Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.