Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pinrang guna melakukan monitoring atas implementasi perjanjian kerjasama dalam hal penyelenggaraan Layanan Kekayaan Intelektual pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pinrang.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelelektual, Feny Feliana beserta pelaksana yang nelakukan kunjungan ini diterima oleh Sekretaris DPM-PTSP Pinrang,Andi Pahlevi bersama Kepala Bidang Perizinan Waga Syamsuddin dan Staf Perizinan Rachmawati.
Dikatakan Feny dalam kesempatan tersebut bahwa kunjungan yang dilakukan beberapa hari yang lalu tersebut dalam rangka memonitoring pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual yang telah berjalan kurang lebih selama 5 (lima) bulan.
"Diharapkan petugas loket pada MPP Kabupaten Pinrang telah dapat secara efektif menerima konsultasi dari masyarakat/ pemohon kekayaan intelektual. Selain itu juga dilakukan penyampaian informasi tambahan terkait dengan pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis," Ungkap Feny dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Kamis (18/1).
“Melalui penyelenggaraan Layanan KI pada MPP Kabupaten Pinrang ini diharapkan peran serta pemerintah daerah dalam penyebaran informasi terkait Indikasi Geografis, ungkap Feny. Kabupaten Pinrang sendiri memiliki beberapa potensi Indikasi Geografis, seperti Kopi Robusta Basseang dan Kemiri Pinrang," Lanjutnya.
Menyikapi hal tersebut, Andi Pahlevi mengatakan bahwa sejak dibukanya loket Layanan Kekayaan Intelektual di MPP Kabupaten Pinrang, petugas telah melayani kurang lebih 7 (tujuh) orang masyarakat yang melakukan konsultasi terkait persyaratan pendaftaran Merek. Mayoritas masyarakat yang melakukan konsultasi merupakan para pelaku usaha yang baru membuka usaha, sehingga dapat dikatakan bahwa masyarakat di Kabupaten Pinrang telah memiliki kesadaran untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual yang mereka miliki.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan peninjauan secara langsung terhadap proses pelayanan yang diberikan oleh petugas loket. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap sesi konsultasi yang dilakukan, sceara umum petugas loket di MPP Pinrang telah menguasai alur permohonan dan persyaratan pendaftaran Merek sehingga masyarakat menerima informasi yang diberikan. Adapun beberapa kendala yang dihadapi adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan label merek yang akan dilampirkan dan alamat email aktif yang harus dimiliki tiap pemohon.
Terkait monitoring ini, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak selalu memacu jajarannya untuk terus melakukan pendampingan Kekayaan Intelektual di berbagai daerah.
"Tujuannya untuk terus meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual dan dapat meningkatkan ekonomi khususnya di Sulsel," Ungkap Liberti.
Adapub pelaksana pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang turut hadir pada kunjungan ini yakni Zulhastanto, Andi Nurfajri dan Fatimah Dwi Safitri.