Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menyambangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bantaeng untuk berkoordinasi terkait implementasi perjanjian kerjasama dalam hal penyelenggaraan Layanan Kekayaan Intelektual.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pelayanan Kekayaan Intelelektual, Feny Feliana beserta pelaksana yang melakukan kunjungan ini diterima oleh Kepala Dinas DPM-PTSP Bantaeng, Yohanis Romuti bersama Sekretaris Dinas Bapak Muhammad Haris, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ibu Fatmawati, Kepala Bidang Pengendalian Bapak Mahatir dan Petugas Loket Kekayaan Intelektual pada MPP Bantaeng Maulidiyah.
Dikatakan Feny dalam kesempatan tersebut bahwa kunjungan yang dilakukan beberapa hari yang lalu tersebut dalam rangka memonitoring pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual yang telah berjalan kurang lebih selama 5 (lima) bulan, terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama pada September 2023 lalu.
"Diharapkan petugas loket pada MPP Kabupaten Bantaeng telah dapat secara efektif menerima konsultasi dari masyarakat/ pemohon kekayaan intelektual. Selain itu juga dilakukan penyampaian informasi tambahan terkait dengan pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis," Ungkap Feny dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Senin (22/1).
“Melalui penyelenggaraan Layanan KI pada MPP Kabupaten Bantaeng ini diharapkan peran serta pemerintah daerah dalam penyebaran informasi terkait Indikasi Geografis," Ungkap Feny.
"Kabupaten Bantaeng sendiri telah memiliki produk Indikasi Geografis terdaftar yakni Kopi Arabika Bantaeng sehingga selanjutnya potnsi-potensi Indikasi Geografis lainnya dapat ikut didaftarkan," Lanjutnya.
Menyikapi hal tersebut, Yohanis mengatakan bahwa sejak dibukanya loket Layanan Kekayaan Intelektual di MPP Kabupaten Bantaeng, petugas telah melayani beberapa konsultasi via WA dari masyarakat terkait persyaratan pendaftaran Merek, namun begitu jumlahnya masih minim. Untuk itu Yohanis sangat mengharapkan sosialisasi dapat diselenggarakan untuk para pelaku usaha di Kabupaten Bantaeng begitupula kepada petugas loket Kekayaan Intelektual yang bertugas di MPP Bantaeng.
“Adanya Mal Pelayanan Publik di tiap daerah seharusnya dapat lebih memudahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan pada satu lokasi saja, karena itu diharapkan dengan adanya loket KI di MPP akan lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan KI, bahkan nantinya masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk dapat mendaftarkan KI karena semua dapat dilakukan secara digital”, ungkap Yohanis.
Menanggapi hal tersebut, Feny menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel berkomitmen dalam hal penyebaran informasi secara lebih luas agar dapat tersampaikan pada segenap lapisan masyarakat. Telah banyak media informasi dan komunikasi digital yang digunakan, seperti media sosial, televisi, radio hingga bekerjasama dengan influencer. Namun begitu Kanwil Kemenkumham siap untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha yang membutuhkan pemahaman lebih lanjut terkait Kekayaan Intelektual khususnya di Kabupaten Bantaeng.
Terkait monitoring ini, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak selalu memacu jajarannya untuk terus melakukan pendampingan Kekayaan Intelektual di berbagai Kabupaten dan Kota di Sulsel.
"Tujuannya untuk meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual dan dapat meningkatkan ekonomi khususnya di Provinsi Sulsel," Ungkap Liberti.
Adapun pelaksana pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang turut hadir pada kunjungan ini yakni Zulhastanto, Andi Nurfajri dan Fatimah Dwi Safitri.