JAKARTA -- Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya mendapatkan kepastian. Kenaikan gaji tersebut akan dibayarkan mulai Maret 2024, termasuk kekurangan gaji Januari dan Februari 2024.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menyampaikan, pembayaran gaji Maret 2024 sudah dapat diajukan oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
Besaran kenaikan gaji ini sebesar 8%, sedangkan untuk pensiunan 12%. Astera berharap penyesuaian gaji ini dapat meningkatkan kinerja dan juga kesejahteraan para pegawai.
"Kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia," kata Astera dalam keterangan resminya, Rabu (7/2/2024).
Sementara itu, untuk pembayaran pensiun pokok baru bagi para pensiunan, pembayarannya sudah dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024.