Bantaeng - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan pemetaan Produk Hukum Daerah (Prohumda) di Kabupaten Bantaeng, Senin (19/2).
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Ayusriadi mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan kunjungan ini bertujuan untuk menginventarisir propemperda, kendala dan hambatan yang dihadapi selama penyusunan Propemperda dan Propemperkada, agar nantinya ditemukan solusi untuk dapat melaksanakan Proses Penyusunan Propemperda selanjutnya.
Tim ini melakukan Pemetaan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah untuk melakukan pengumpulan data berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam daftar permohonan harmonisasi dari pihak pemerintah daerah.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan Pemetaan Perda/Ranperda diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan di bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hal ini bertujuan agar lebih mudah mempelajari bagaimana perkembangan pembentukan produk hukum di daerah selama tahun 2024. Ungkap Ayusriadi," Kata Ayus.
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel diterima langsung oleh Kasubag Perundang-Undangan Bantaeng Chaidir Bachri dan Fungsional pada bagian hukum setda Kabupaten Bantaeng Andi Satma.
Satma menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan atas kunjungan yang dilakukan.
"Berharap sinergi antara kedua belah pihak semakin erat terjalin," Ujar Satma.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dua Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwul Sulsel, Abdillah dan Syafar beserta Pelaksana pada Sub Bidang FPPHD.