[20/2 10.53] Rommy Lasupu Br: INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Maraknya petugas parkir ilegal di sejumlah tempat yang ada di pusat perbelanjaan di Kota Kotamobagu, menuai sorotan dari warga yang merasa resah dengan keberadaan mereka. Terlebih legislasi pungutan pajak untuk retribusi perparkiran saat ini naik pada saat masuk di wilayah perbelanjaan pusat Kota.
"Instansi terkait wajib hukumnya menertibkan para petugas parkir liar yang beroperasi di depan-depan pertokoan di pusat kota. Masak kami harus bayar dua kali, ? Kan saat masuk sudah dimintai untuk membayar pajak retribusi parkir oleh petugas Dinas Perhubungan yang ada di Pos Parkir," ungkap Abdul salah satu warga.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Anas Tungkagi, menegaskan jika pihaknya bersama instansi Kepolisian yang berwenang akan turun melakukan penertiban.
"Sudah beberapa kali turun dan tertibkan tapi masih saja para petugas ilegal ini melakukan pungutan liar. Namun kami akan terus melakukan penertiban," tegas Anas Tungkagi, Selasa (20/02/2024).
Anas Tungkagi juga menjelaskan untuk wilayah Jalan Ahmad Yani karena masih kewenangan pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, maka pihak Dishub Kota Kotamobagu akan berkordinasi untuk meminta pengelolaan dialihkan ke Pemkot Kotamobagu.
"Karena para petugas parkir ilegal banyak beroperasi diwilayah itu, sehingga kami tidak bisa melakukan tindakan karena wilayah tersebut masih dikendalikan oleh Pemprov Sulut. Semoga Pemprov Sulut akan menyerahkan wilayah jalan tersebut ke Pemkot Kotamobagu," tegas Anas Tungkagi.
[20/2 10.55] Rommy Lasupu Br: Pungutan Retribusi Parkir Naik, Warga Minta Petugas Parkir Ilegal Ditertibkan