Logo

Memutus Mata Rantai Perundungan di Sekolah

Satpol PP Aceh Barat memberi pembinaan kepada siswa yang terkena razia bolos sekolah, awal Januari lalu. Penertiban ini bagian dari menekan potensi terjadinya perundungan yang bisa dilakukan mereka (Foto: Antara

SEKOLAH seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Namun, angka-angka secara global memberi gambaran yang berbeda, yaitu satu dari tiga siswa mengalami perundungan di sekolah setiap bulannya. 

Kemudian lebih dari 36 persen pelajar berkelahi fisik dengan teman-temannya. Dan, hampir satu dari tiga pelajar pernah diserang secara fisik, setidaknya sekali dalam setahun.

Baru-baru ini kasus perudungan di sekolah kembali terjadi. Ini tentunya sangat memprihatinkan.

Kasus perundungan terhadap seorang siswa di sebuah SMA internasional di Tangerang Selatan menjadi viral. Perundungan tersebut diduga dilakukan para siswa senior.

Korban dirawat di rumah sakit karena mengalami memar hingga luka bakar di tubuh. Sayang, pihak sekolah ternyata tidak tahu dan menyebut perundungan terjadi di luar sekolah. 

Perundungan atau bullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur tertentu. Di antaranya penganiayaan dan melakukan kekerasan kepada orang lain hingga mengakibatkan sakit atau luka. 

Hal itu telah diatur dalam Pasal 351 KUHP. Ancamannya pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. 

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengatakan penanganan pelaku kekerasan di satuan pendidikan baru sampai tahap penegakan aturan. Belum menyentuh pemulihan dan penyadaran terhadap dampak perilaku negatif yang dilakukan pelaku.

Padahal kekerasan di sekolah memiliki dampak parah dan jangka panjang terhadap keselamatan, kesehatan fisik, mental, dan hasil pendidikan siswa. Maka untuk mengatasi kasus perundungan perlu keterlibatan orang tua, sekolah, dan lingkungan masyarakat secara aktif supaya tidak terulang lagi.