Logo

Disperinaker Intruksikan Perusahaan Di Kota Kotamobagu Wajib Bayar THR

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kota Kotamobagu untuk membayar THR bagi seluruh karyawannya.

Kewajiban pembayaran THR tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia bernomor: M/2/HK.4/III/2024 tanggal 15 Maret tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja buruh dan perusahaan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Johan Sofian Boulu, melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Lulu Mokoginta. Menurutnya, pihaknya akan melakukan monitoring untuk memantau langsung pembayaran THR bagi para karyawan pekerja buruh perusahaan.

"Namun kami masih menunggu adanya surat edaran Gubernur Sulawesi Utara agar dilampirkan bersama dengan surat edaran Menteri. Akan tetapi kami juga sudah menyurat sekali ke pihak perusahaan agar dapat diperhatikan kewajiban ini," ungkap Lulu Mokoginta.

Sementara, dirinya juga menegaskan jika ada perusahaan yang tidak membayar kewajiban THR bagi para karyawan pekerja buruh, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi dengan dimasukan kedalam daftar audit untuk di evaluasi.