INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, mengajak kepada seluruh masyarakat untuk taat dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak.
Hal ini dikatakannya lantaran masih rendahnya realisasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi sampah sebagai sektor pendapat asli daerah (PAD) ini.
Tercatat, hingga akhir triwulan III tahun anggaran 2024, realisasi penerimaan PBB dan retribusi sampah baru di angka 32 persen.
“Kami sangat berharap kepada masyarakat Kotamobagu untuk dapat segera melakukan pembayaran karena ini adalah salah satu sumber utama pembiayaan pemerintah daerah,” ujar Sugiarto, Selasa 1 Oktober 2024.
Dikatakannya, PAD merupakan komponen penting dalam membentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika PAD tidak mencapai target, akan ada kemungkinan beberapa belanja daerah tidak dapat terbayarkan. Untuk itu pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebelum akhir tahun,” harapnya.
Ditambahkannya, bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah 30 November 2024.
Meskipun kontribusi saat ini masih jauh dari target, kami optimis dengan upaya sosialisasi dan penagihan yang lebih gencar, target pendapatan dapat tercapai sebelum akhir tahun berakhir,” pungkasnya.