Makassar -- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Taufiqurrakhman memberikan Apresiasi kepada Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Huznul Faidzin yang berhasil gagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu yang dibawa oleh seorang pengunjung perempuan berinisial AR, Selasa (1/9/2024).
Taufiqurrakhman menjelaskan bahwa Jajarannya telah bekerja Dengan professional dan penuh ketelitian sehingga mampu menggagalkan barang terlarang masuk dalam Rutan Pinrang.
"Mencegah masuknya barang terlarang khususnya narkoba dan handphone dalam Lapas dan Rutan merupakan tanggungjawab kita Sebagai petugas. Apresiasi untuk petugas Rutan Pinrang atas Kinerjanya yang berhasil menggagalkan masuknya barang terlarang yang diduga sabu," ungkap Taufiqurrakhman
Dengan adanya temuan ini, Taufiqurrakhman meminta seluruh Jajaran Lapas dan Rutan untuk bekerja dengan penuh kehati - hatian, tetap waspada dan ketelitian Untuk melakukan antisipasi terhadap jenis - jenis tindakan untuk memasukkan barang terlarang dalam Lapas Dan Rutan. Para petugas juga harus mampu memetakan titik - titik rawan untuk dilakukan tindakan pencegahan.
Kakanwil sendiri sangat serius dalam melakukan penanggulangan peredaran gelap narkoba dalam Lapas dan Rutan.
Sementara itu, saat kejadian, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Pinrang, Fadlan Sahan mengatakan bahwa kejadian ini berawal dari Petugas Penggeledahan Barang dan Makanan, Huznul Faidzin yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang dan makanan yang dibawah oleh pengunjung AR yang ditujukan kepada Tahanan laki-laki berinisial TH.
"Barang yang dibawa oleh pengunjung AR berupa pakaian sebanyak 4 (empat) lembar baju, 3 (tiga) lembar celana dan 1 (satu) kantong plastik yang berisi makanan. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas, Huznul Faidzin menemukan 3 (tiga) buah pipet yang berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu," jelasnya.
Lebih lanjut, Ka. KPR Pinrang, Fadlan Sahan juga menyampaikan bahwa barang tersebut ditemukan di dalam saku celana jeans panjang berwarna cokelat, 2 (dua) diantaranya pipet berwarna bening dan 1 (satu) pipet berwarna biru, yang dibawah oleh pengunjung AR.
Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sahril Efendi DM, kemudian melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Pinrang.
"Pihak Satuan Narkoba Polres Pinrang telah menindaklanjuti laporan kita dan juga sudah melakukan pemeriksaan dan uji kandungan terhadap barang temuan 3 (tiga) buah paket pipet berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu. Berdasarkan uji kandungan zat diperoleh hasil 2 (dua) buah paket pipet yang positif narkoba jenis sabu dan 1 (satu) buah paket pipet negatif narkoba," terang Karutan Pinrang, Sahril Efendi.
Pihak Rutan, Sambung Karutan Pinrang, telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada Satuan Narkoba Polres Pinrang dan pengunjung AR diminta ikut ke Polres Pinrang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, Kepala Rutan Pinrang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sahril Efendi kembali meminta jajarannya untuk tetap waspada terhadap seluruh barang-barang yang dibawa oleh pengunjung.
"Atas kejadian ini, saya kembali tegaskan kepada seluruh Petugas agar tetap waspada, jangan lengah, semua barang dan orang harus melalui pemeriksaan sebelum masuk ke dalam Rutan, patuhi SOP yang ada dan jangan menjadi tameng atau kurir bagi Warga Binaan, jika ada Petugas maupun Warga Binaan yang coba-coba melakukan penyelundupan narkoba, saya tegaskan akan kita tindak tegas dan diproses secara hukum," tegas Karutan.
Lebih lanjut, Karutan Pinrang juga sampaikan apresiasi kepada Pegawai, Huznul Faidzin yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut.
"Saya selaku pimpinan menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Petugas, Huznul Faidzin yang telah berhasil melakukan penggagalan penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu ke dalam Rutan. Tentu ini adalah bentuk kewaspadaan dan dukungan kita kepada Pemerintah dalam memerangi narkoba termasuk menjaga citra baik Kemenkumham di mata publik," Pungkas Karutan.