INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU – Camat Kotamobagu Utara, Edo Mopobela, mengintruksikan agar seluruh Desa/Kelurahan yang ada di wilayahnya untuk terus memaksimalkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2024.
“Untuk delapan desa dan kelurahan di Kotamobagu Utara sampai dengan saat ini realisasi PBB sudah di angka kurang lebih 50 persen. Setiap minggu kami selalu lakukan evaluasi tiap desa dan kelurahan. Selain itu kami pun menegaskan bahwa batas penyetoran PAD sampai dengan 30 November, berbeda dengan sebelumnya di tanggal 30 Desember,” ungkap Mopobela, Selasa 8 Oktober 2024.
Ia menambahkan instruksi ini telah dilayangkan terhadap Sangadi dan Lurah agar capaian penagihan harus 75 persen.
“Sekarang sudah ada beberapa desa yang sudah menyentuh di angka 70 hingga 80 persen. Bahkan, kalau di tambah saldo di tangan bendahara desa yang nantinya akan disetorkan tentunya sudah ada yang di atas 80 persen,” ungkapnya.
Bahkan, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa taat dan patuh terhadap pembayaran pajak sebagai warga negara yang baik
“Kami berharap kepada masyarakat agar dapat segera membayar pajak. Jadilah warga negara yang taat pajak, karena pajak juga akan dikembalikan ke masyarakat dalam wujud pembangunan fasilitas serta program-program kesejahteraan masyarakat. Bantulah pemerintah dengan segera membayar pajak sebelum batas waktu 30 November,” imbaunya.