Logo

Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pembinaan Kelompok Kadarkum di Kota Makassar

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Jajaran Penyuluh Hukum turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang digelar oleh Pemerintah Kota Makassar pada Rabu (09/10).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kel Barombong Kec Tamalate dan Kel Melayu Baru Kec Wajo ini, dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Muh. Izhar.

Izhar dalam pembukaannya menyatakan bahwa pembinaan kelompok kadarkum ini merupakan kegiatan rutin bagian hukum Pemerintah Kota Makassar dalam rangka program peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Pemerintah Kota Makassar menargetkan pembentukan kelompok kadarkum sebanyak 150 kelompok kadarkum dan hari ini ada 2 (dua) lagi kelompok kadarkum yaitu ‘Parasikatutuiki’ di Kel Barombong dan Kadarkum ‘Assamaturu’ di Kel Melayu Baru” ujar Izhar.

Lebih lanjut Izhar ungkapkan bahwa kelompok kadarkum bukanlah sekedar nama atau sekedar kelompok, tetapi diharapkan mempunyai dampak untuk menularkan dan menyebarluaskan kesadaran hukum kepada keluarga dan tentangga dan masyarakat sekitarnya.

Dalam kesempatan ini, Izhar katakan bahwa pembentukan kelompok kadarkum merupakan salah satu upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar setiap masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dalam rangka mencapai kepatuhan hukum ini, diperlukan upaya terus-menerus untuk memasyarakatkan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum ditengah masyarakat dilakukan dengan pembinaan kelompok kadarkum.

Selanjutnya, Penyuluh Hukum Kanwil yang terdiri dari Puguh Wiyono dan Nasruddin menjelaskan tentang tujuan pembentukan kadarkum, fungsi, dan tugas keluarga sadar hukum serta tata cara pembinaan kelompok kadarkum.

“Kelompok kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauan sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Kadarkum merupakan kantong-kantong budaya hukum, komunitas pemerhati budaya hukum di tingkat desa/kelurahan yang merupakan cikal bakal dari terbentuknya desa/kelurahan sadar hukum,” papar Puguh.

Puguh lalu berujar bahwa kelompok kadarkum ini nantinya akan menjadi cikal-bakal terbentuknya kelurahan sadar hukum.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman mengapresiasi kepada jajaran Penyuluh Hukum Kanwil yang telah memberikan informasi mengenai pembentukan kadarkum bagi masyarakat di lokasi tersebut. Taufiqurrakhman ungkapkan kegiatan tersebut dapat menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat setempat demi menciptakan kelompok yang memahami dan menghormati hukum.

“Tentu pembentukan kadarkum di lingkungan masyarakat adalah langkah awal menciptakan lingkungan yang aman dan tertib hukum. Masyarakat yang mematuhi hukum diharapan dapat terhindar dari perilaku yang melanggar hukum,” ungkap Taufiqurrakhman.

Disamping itu, Taufiqurrakhman sampaikan pihaknya bersama jajaran mendukung terkait program kota sadar hukum. Hal ini bertujuan untuk membangun Kabupaten/Kota yang lebih baik dan berdaya saing.