JAYAPURA -- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Papua mengharapkan agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus teror bom molotov pada Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura Papua.
Sekretaris AMSI Provinsi Papua Irsul Panca Aditra melalui keterangan tertulisnya di Timika Rabu (16/10/2024), mengatakan bahwa kasus teror bom tersebut menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Papua.
"Kasus ini tentunya harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian, mengingat hal serupa pernah terjadi pada 23 Januari 2023, di samping rumah Jurnalis Senior Papua Viktor Mambor yang juga Pimpinan Media Jubi," katanya.
Menurut Irsul, teror bom molotov ini terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 03.15 WIT, dan dirinya kembali menegaskan agar kasus ini harus diusut hingga tuntas.
"Kasus teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi terjadi pada pukul 03.15 WIT di Kota Jayapura, Provinsi Papua," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi pada Rabu dini hari itu telah mengakibatkan dua mobil operasional yang diparkir di depan kantor terbakar, dan mengalami kerusakan.
"Dengan adanya kasus ini, tentunya menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Tanah Papua, dan AMSI Papua mengutuk keras tindakan tidak terpuji ini," katanya lagi.
Dia menambahkan, AMSI Papua berharap pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan dapat menggunakan hak jawab yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor: 40 tahun 1999.
"AMSI Papua juga mendorong bagi media untuk tetap mengingatkan jurnalis agar menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik -KEJ- dalam pemberitaan," ujarnya lagi.
Teror Bom Molotov Ancam Kebebasan Pers di Papua, AMSI Minta Perlindungan Serius
17 Oktober 2024
Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura Provinsi Papua saat mengalami teror bom molotov pada Rabu (16/10/2024. Dokumentasi pribadi Jubi.
Turnamen Indonesia Master 2022 Diikuti Banyak Bintang Bulutangkis Dunia
Pj. Sekda Palopo Pimpin Upacara HKN, Ingatkan ASN Jaga Netralitas dalam Pilkada