INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang berseliweran di tempat yang bukan peruntukannya mulai ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kota Kotamobagu, yang melibatkan Dinas Perhubungan, serta Satpol PP dan juga TNI-POLRI, Selasa 5 Oktober 2024.
Penertiban ini dilakukan lantaran banyaknya keluhan warga atas terganggunya fasilitas umum dengan sejumlah APK yang jelas menyalahi aturan pemasanganya.
"Beberapa warga telah melayangkan komplenya atas beberapa APK yang diletakan bukan pada tempatnya dan jelas sangat mengganggu keselamatan warga. Inilah yang kami tertipkan bersama Bawaslu," jelas Kepala Bankesbangpol Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora.
Sebelumnya juga pihak Bawaslu telah melayangkan surat teguran kepada Liaison Officer (LO) di masing-masing Kandidat Calon Walikota Kotamobagu, untuk menurunkan sendiri APK yang melanggar aturan.
“Kami juga melihat mana saja titik yang merupakan fasilitas umum serta tempat-tempat lain yang harus bersih dari APK sesuai aturan dari KPU,” ucap Rafiqa.