Logo

Kakanwil Kemenkum Sulsel Hadiri Refleksi Akhir Tahun Ditjen PP

Jakarta -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal bersama dengan Kepala Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati mengikuti kegiatan Refleksi Akhir tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang – Undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI, Selasa(17/12/2024) di Hotel Pullman Jakarta Central Park.

Basmal mengungkapkan bahwa Jajaran pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkum Sulsel hadir dalam kegiatan refleksi ini sebagai bentuk dukungan dalam menghasilkan peraturan yang lebih berkualitas, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat

Adapun kegiatan refleksi ini merupakan bentuk evaluasi untuk mengetahui semua pencapaian kinerja DJPP agar menjadi titik awal kinerja 2025. “Tentunya kegiatan ini menjadi sarana konsolidasi internal Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, khususnya untuk persiapan menghadapi tantangan dan hambatan pada Tahun 2025,” ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada beberapa hal Penting yang dihadapi Kementerian Hukum RI saat ini, khususnya melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam rangka penguatan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan (regulasi).

Untuk itu, Menteri Hukum menfokuskan pada penguatan sinergi dan kolaborasi, pemanfaatan teknologi digital dalam pembentukan peraturan perundang- undangan, serta upaya penyederhanaan regulasi yang tumpang tindih melalui pelaksanaan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi seluruh Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan sampai dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia agar menjaga setiap pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan 8 (delapan) misi atau Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” tegas Supratman

Ia juga mengatakan dalam pemanfaatan digitalisasi pembentukan peraturan perundang- undangan, saat ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan telah membangun aplikasi E-Harmonisasi, E- Penerjemahan, E-Pengundangan, E-Partisipasi Publik, SIPPDAH (Sistem Informasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah).

“Proses legislasi melalui Digitalisasi (secara elektronik) ini dalam rangka memberikan kemudahan dan membantu kepada setiap kementerian/lembaga sampai dengan Pemerintah Daerah dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dan bagi masyarakat juga bisa mengetahui setiap proses legislasi yang sedang dilakukan oleh Pemerintah sehingga masyarakat bisa memberikan masukan terhadap setiap peraturan perundang- undangan yang sedang disusun,” ungkap Menteri Hukum

Pada kegiatan refleksi ini juga diberikan penghargaan Anugrah legislasi Daerah tahun 2024 dan Penandatanganan minute of meeting Kerjasama Ditjen PP dan JICA serta Penandatanganan memorandum of understanding antara Ditjen PP dan Badan Keahlihan DPR RI.