DI pengujung tahun ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini menyasar dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK bahkan telah melakukan penggeledahan di Kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam lalu, termasuk ruang kerja Gubernur BI untuk melengkapi bukti. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus dana CSR.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi besar seperti BI dan OJK. Apalagi dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dari penjelasan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan diketahui bahwa ada indikasi penyelewengan dana CSR BI dan OJK tahun 2023. Uang CSR itu diduga mengalir ke sejumlah yayasan yang dinilai tidak tepat untuk diberikan.
KPK juga membenarkan kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan dua tersangka beberapa bulan lalu yang diduga memperoleh sejumlah dana dari CSR BI. KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada September 2024.
Meskipun KPK belum mengungkap besaran jumlah dugaan korupsi yang terjadi namun penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan. Tentu yang jadi masalah separuhnya yang tidak digunakan tersebut malah dimanfaatkan misalnya untuk kepentingan pribadi.
Suatu hal yang harus dilakukan BI dan OJK adalah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. BI dan OJK hendaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK.