INFOSULAWESI.com BOLMONG - Nyali AB alias Abdul yang merupakan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di Kabupaten Bolmong, cukup berani. Pasalnya, sebelum dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan percaya diri ia berani mencatut nama korps baju coklat Adhyaksa atau Kejaksaan Negeri Kotamobagu, untuk melakukan aksi dugaan pemerasan terhadap 3 oknum Kepala Desa (Sangadi) di Kabupaten Bolmong.
Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, AB alias Abdul, pada Sabtu 21 Desember 2024, sekitar pukul 23:00 WITA, langsung digiring ke Rumah Tahanan Kotamobagu, yang nampak terlihat telah dipakaikan rompi tahanan berwarna Ping yang dikawal ketat oleh Petugas Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Dari kronologi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Kahar. SH.MH., OTT bermula saat tim Kejaksaan melakukan pemantauan di lokasi Alun-alun Boki Hotinimbang Kotamobagu pada pukul 19:00 WITA.
"Tim melihat ada sebuah mobil dinas kabupaten Bolmong warna putih berplat nomor DB 1266 D, milik oknum Kepala Dinas terparkir Alun-alun Boki Hotinimbang tepatnya didepan rumah dinas Walikota, dan Tim melihat oknum tersebut duduk di bangku yang dengan mobil yang terparkir, kelihatan seperti sedang menunggu seseorang," ujar Kajari Kotamobagu.
Dirinya menambahkan, tak lama kemudian datang mobil Avanza berwarna hitam, yang langsung memarkir di dekat mobil oknum kepala Dinas tersebut. Dan turun IWS yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Werdhi Agung Selatan, membawa tas selempang dan bertemu dengan AB.
"Selanjutnya kedua berbincang sejenak kemudian keduanya masuk kedalam mobil Toyota Rush milik tersangka AB, dan tim langsung mendekati mobil dan langsung melakukan pengamanan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan. Setelah melakukan pemeriksaan Tim mendapatkan fakta bahwa berdasarkan keterangan saksi sebanyak 6 orang yang diperiksa, sejak tanggal 9 Desember 2024 tersangka AB telah meminta uang 20 juta di 3 Desa, diantaranya Desa Werdy Agung Selatan, Werdi Agung Timur dan Werdy Agung Utara," jelas Kajari Kotamobagu.
Kajari juga mengatakan, Adanya permintaan oknum Kadis, oleh Ketiga Sangadi langsung melakukan pertemuan dengan Tersangka AB untuk membicarakan perihal permintaan tersebut dan menurut AB nanti dirinya akan melakukan negosiasi dengan pihak Kejaksaan.
"Pada hari Selasa 17 Desember 2024, pukul 17:00 WITA, Sangadi Werdy Agung Selatan dihubungi oleh tersangka AB, untuk bertemu dengan oknum yang mengaku atau menyamar sebagai jaksa di Alun-alun Boki Hotinimbang, namun tidak jadi dikarenakan tersangka mengatakan menuju ke kampung Jawa dikediaman seseorang berinisial ID. Sesampainya dikediaman ID tersebut ternyata disana sudah ada tersangka selanjutnya diajak tersangka kesebuah rumah seolah-olah itu adalah rumah seorang jaksa di kelurahan Mogolaing, ternyata itu adalah rumah kosong yang tidak berpenghuni," ungkap Kajari Kotamobagu.
Selanjutnya kata Kajari, tersangka AB mengajak bertemu di Alun-alun Boki Hotinimbang untuk bertemu dengan oknum yang mengaku atau menyamar sebagai jaksa dan oknum tersebut mengatakan saya serahkan sepenuhnya kepada saudara AB dan jangan sampai (Informasi) keluar desa. Jika sampai terjadi maka pertolongan ini akan dibatalkan dan permasalahan 3 desa akan dilanjutkan.
"Selanjutnya pada hari Rabu 18 Desember 2024, Sekdes Werdy Agung Selatan menelepon Sangadi Werdy Agung Timur dan mengatakan kata Kadis kalau mau aman berikan uang sejumlah 60 juta (perdesanya 20 juta rupiah untuk 3 desa), dan Sangadi Werdy Agung Timur mengatakan kalau bisa di Nego, dan setelah beberapa jam di nego menjadi 45 juta (atau perdesanya 15 juta rupiah), dengan katanya Kasi Intel Kejaksaan Kotamobagu meminta jumlah tersebut kalau tidak mereka akan melakukan audit di desa tersebut," tegas Kajari Kotamobagu.