MAKASSAR -- Pj Gubernur Sulsel Fadjry Djufry merespons dana bagi hasil (DBH) kabupaten kota yang belim dibayarkan oleh Pemprov Sulsel tahun 2024.
Fadjry Djufry mengatakan, Pemprov Sulsel tetap akan menyelesaikan DBH tahun 2024 yang belum dibayarkan ke kabupaten kota.
Namun, kata Fadjry Djufry, Pemprov Sulsel akan menyelesaikan pembayaran DBH kabupaten kota secara bertahap.
"Nanti kita akan selesaikam secara bertahap tentunya. Karena itu kan terkait hak dan kewajiban memang," kata Fadjry Djufry kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (8/1/2025).
Ia mengatakan, pembayaran dana bagi hasil adalah kewajiban Pemprov Sulsel, yang harus memberi hak kepada kabupaten kota.
Namun, kata dia, pembayaran dana bagi hasil akan disesuaikan dengan keuangan Pemprov Sulsel.
"Jadi DBH kewenangan memang ada di Pemerintah Provinsi dan pasti semua hak akan kita berikan tentunya n tapi kan yang tahu fiskal keuangan provinsi kan kita," ungkapnya.
"Baiknya memang secara bertahap nanti kepada kabupaten termasuk kota madya. Kita akan selesaikan," kata Fadjry Djufry.
Hal senada disampaikan Sekda Sulsel Jurfi Rahman. "Prinsipnya kita tetap bayar. Tergantung keuangan yang masuk," kata Jufri Rahman.
Diketahui, Fadjry Rahman tiba di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (8/1/2025) siang.
Dirinya didampingi Sekda Sulsel Jufri Rahman dan kepala OPD meninjau ruangan Gubernur Sulsel
Setelah itu, Fadjry Djufry menuju Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Jalan Jenderal Sudirman Kota Makassar.
Agenda yang dilakukan di rujab adalah bersilaturahmi dengan para kolega dan sahabat.
"Kami juga mengundang anak yatim ke rujab," kata dia.(***)