INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tepatnya di Bukit Desa Lobong samping jalan AKD, terus menjadi sorotan warga. Pasalnya, area yang dikeruk para penambang liar untuk pengambilan material yang mengandung logam emas, kondisinya saat ini sudah membahayakan warga yang melintas di akses jalan satu-satunya penghubung 3 Kabupaten itu.
Terinformasi, lobang-lobang tambang yang digali di lokasi tersebut, terus mengangga bahkan saat ini kondisinya sudah berada di bawah jalan.
"Jika ini dibiarkan maka tunggu saja akses jalan satu-satunya ini akan ambruk. Dan bilamana ini terjadi, jelas mengganggu aktivitas perekonomian di 3 Kabupaten, diantaranya Kabupaten Bolmong, Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolsel," ungkap Warga pengguna jalan.
Warga pun meminta kepada pihak Polres Kotamobagu agar menindak tegas para pelaku PETI sehingga kenyamanan pengguna jalan tidak dihantui dengan bencana tanah longsor.
"Karena diarea itu rawan terjadi longsor, apalagi disana ada aktivitas penambangan liar, jelas ini ibarat bom waktu yang suatu saat akan longsor secara tiba-tiba. Kami meminta jangan nanti viral dan ada korban jiwa baru ada penindakan dari Pemerintah ataupun pihak Aparat Penegak Hukum," jelasnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotamobagu, AKBP. Irwanto, SIK.SH.MH., saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya akan segera turun melakukan penindakan dilapangan.
"Akan kami tindak lanjuti," tegas Kapolres.
Sementara, pelanggaran pertambangan emas tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang yang dapat merugikan negara dan lingkungan. Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2018 tentang Penerbitan Izin Pertambangan.
Bahkan para pelaku PETI dapat di Sanksi Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (UU No. 4/2009 Pasal 158).
Aparat Penegak Hukum juga dalam penertiban dapat memutuskan kegiatan pertambangan, menyita peralatan dan hasil tambang dan memberhentikan kegiatan usaha pertambangan ilegal.