ORANG tua murid yang akan menyekolahkan anaknya di tahun 2025 akhirnya bisa bernapas lega. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selalu menimbulkan masalah di tahun-tahun sebelumnya akan diganti dengan sistem baru yang lebih transparan dan adil.
Sistem PPDB yang lama, yang diwariskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, sering menimbulkan kecurangan. Manipulasi dokumen, jual beli kursi, dan pengaturan tempat sekolah favorit menjadi masalah utama dalam sistem zonasi.
Banyak orang tua yang terpaksa melakukan migrasi domisili atau memasukkan anak ke KK warga sekitar sekolah favorit. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan jumlah peserta didik di beberapa sekolah, sehingga tidak ada pemerataan yang adil.
Pemerintah kini merancang skema baru untuk PPDB 2025 dengan mengutamakan jarak antara rumah siswa dan sekolah. Ini dilakukan untuk mengurangi praktik manipulasi dokumen yang sering terjadi pada sistem zonasi sebelumnya.
Nama PPDB juga akan diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar lebih mudah dipahami masyarakat. Perubahan ini bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif yang selama ini melekat pada sistem penerimaan siswa.
Skema baru ini juga melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta. Jika sekolah negeri sudah penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya yang ditanggung pemerintah daerah.
Meski ada perubahan besar, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak miskin dan penyandang disabilitas tetap ada. Semua ini bertujuan untuk memastikan kesempatan yang sama bagi anak-anak dari berbagai latar belakang.
Dengan sistem baru ini, diharapkan semua anak Indonesia bisa menikmati pendidikan yang layak dan berkualitas. Karena anak-anak adalah generasi penerus bangsa, mereka berhak untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik.