JAKARTA -- Proses rekrutmen Pendamping Desa 2025 akan bebas dari pungutan liar (pungli). Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto menegaskan hal itu.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia, pada proses rekrutmen pendamping desa, tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu, laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum," kata Yandri saat memimpin Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kantor Kemendes, dikutip Sabtu (1/2/2025).
Proses rekrutmen akan dilakukan secara terbuka, mengutamakan profesionalitas, dan kapabilitas dari calon Pendamping Desa. Seleksi meliputi tahapan administratif dan evaluasi yang ketat, untuk memastikan kualitas calon pendamping.
Pendaftaran rekrutmen Pendamping Desa 2025 belum dibuka hingga saat ini. Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar.
Kemendes PDTT menyarankan masyarakat untuk memantau informasi resmi melalui situs resmi, yaitu https://www.kemendesa.go.id/. Masyarakat juga dapat memantau media sosial resmi Kemendes PDTT untuk menghindari penipuan terkait informasi rekrutmen.
Rekrutmen ini bertujuan untuk memastikan desa-desa didampingi oleh individu yang kompeten dan berdedikasi. Pendamping Desa diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa.