Gowa - Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Gowa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) di berbagai wilayah. Pada Selasa (04/02), Kanwil Kemenkum Sulsel menyambangi Kantor Bupati Gowa.
Kanwil Kemenkum Sulsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati didampingi Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Gowa Andi Aris Peter didampingi Kepala Bagian Hukum Andi Chaeriah.
Di hadapan Sekda Gowa, Kadiv P3H Heny Widyawati menyampaikan bahwa dari 121 Desa di Kab Gowa, hanya 1 (satu) desa yang pernah ditetapkan sebagai DSH. "sebagai Daerah yang sangat dekat dengan Makassar kami sangat berharap di Kabupaten Gowa ini ada beberapa Desa yang bisa dibina untuk ditetapkan sebagai Desa / Kelurahan Sadar Hukum" ungkap Heny.
Sekda Kab Gowa Andi Aris Peter menyampaikan apresiasi atas atensi dari jajaran Kanwil dalam pembentukan Desa Sadar Hukum (DSH) di Kab Gowa. "Walau demikian, di wilayah kami telah berjalan program pembinaan DSH pada 2 (dua) kecamatan sepanjang 2024," ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut Peter melaporkan di daerahnya telah mengalami perkembangan pembinaan DSH yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Kelompok Kadarukum pada 2 Desa yakni Desa Panakkukang dam Desa Pakkatto.
Kadiv Heny sendiri memberikan mengapresiasi terhadap implementasi DSH yang berjalan dengan baik .
Namun demikian, Kadiv Heny menyampaikan pihaknya beserta jajaran selalu memberikan pembinaan DSH di seluruh daerah, termasuk di Kab Gowa.
"Pembinaan ini sejalan dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal sebagai bentuk upaya Kanwil yang terus bersinergi dengan meningkatkan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat," jelas Heny.
Heny berharap agar kedua desa yang telah ada SK Kelompok Kadarkum-nya akan naik status menjadi Desa Binaan sambil menunggu SK terbarunya.
Disamping pembentukan DSH, Heny meminta Dukungan dari pemerintah Kab Gowa untuk dapat membentuk Pos Pelayanan Hukum Desa (Posyankumdes) guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan hukum.
Terkait pengadaan Posyankumdes, Sekdes Peter sampaikan pihaknya akan berkomunikasi dengan Dinas Pemerintah Desa melalui pelibatkan para kepala desa.